Pengusaha Tambak Udang Vaname Trenggalek Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan
Rabu, 02 Desember 2020 - 23:18 WIB
"Keduanya dijerat dengan undang-undang perlindungan lingkungan dengan ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun. Serta denda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," terang Mujito.
Pengungkapan kasus usaha tambak ilegal yang merusak lingkungan hidup tersebut diklaim Mujito sebagai yang pertama di wilayah hukum Jawa Timur. Penyelidikan Polres Trenggalek tidak tertutup kemungkinan akan berkembang ke wilayah pesisir lainnya. "Tidak tertutup kemungkinan berkembang ke pesisir lainnya," tambah Mujito.
Sementara di depan petugas kedua tersangka mengakui semua perbuatannya. Tersangka Giyono mengaku sempat mengurus perizinan sebanyak dua kali. Namun karena tidak kunjung terbit dirinya nekat memulai usaha ilegalnya.
(Baca juga: Kota Padang Gempar, Pengurus Partai Golkar Ditemukan Tewas di Kantornya )
Awalnya ia lakukan sendirian. Namun karena di tengah perjalanan kehabisan modal, Giyono kemudian mengajak tersangka Sukri untuk bekerja sama. Oleh Sukri tawaran tersebut disambut. Saat ini kedua tersangka dijebloskan ke dalam tahanan Polres Trenggalek.
Pengungkapan kasus usaha tambak ilegal yang merusak lingkungan hidup tersebut diklaim Mujito sebagai yang pertama di wilayah hukum Jawa Timur. Penyelidikan Polres Trenggalek tidak tertutup kemungkinan akan berkembang ke wilayah pesisir lainnya. "Tidak tertutup kemungkinan berkembang ke pesisir lainnya," tambah Mujito.
Sementara di depan petugas kedua tersangka mengakui semua perbuatannya. Tersangka Giyono mengaku sempat mengurus perizinan sebanyak dua kali. Namun karena tidak kunjung terbit dirinya nekat memulai usaha ilegalnya.
(Baca juga: Kota Padang Gempar, Pengurus Partai Golkar Ditemukan Tewas di Kantornya )
Awalnya ia lakukan sendirian. Namun karena di tengah perjalanan kehabisan modal, Giyono kemudian mengajak tersangka Sukri untuk bekerja sama. Oleh Sukri tawaran tersebut disambut. Saat ini kedua tersangka dijebloskan ke dalam tahanan Polres Trenggalek.
(eyt)
Lihat Juga :