Pengusaha Tambak Udang Vaname Trenggalek Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan

Rabu, 02 Desember 2020 - 23:18 WIB
Diduga melakukan perusakan lingkungan, pengusaha tambak udan vaname di Trenggalek, ditetapkan jadi tersangka. Foto/Ilustrasi
TRENGGALEK - Pengusaha tambak udang vaname ilegal di kawasan hutan milik negara di wilayah Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek ditetapkan sebagai tersangka.

(Baca juga: Solo Gempar, Mobil Mewah Milik Bos Perusahaan Tekstil Ditembaki Secara Brutal )

Selain tidak berizin, usaha tambak yang dibangun Giyono (49) dan Sukri (50), warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo tersebut dianggap merusak lingkungan kawasan hutan dan pantai. "Keduanya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakapolres Trenggalek Kompol Mujito kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).

Usaha tambak vaname beroperasi sejak bulan Agustus 2019. Tambak yang berada di kawasan hutan sekaligus pesisir pantai selatan tersebut, memiliki luas kurang lebih tiga hektar. Kendati demikian, bangunan tambak itu diketahui tidak mengantongi izin.

Menurut Mujito, dari keterangan sejumlah saksi ahli dan hasil laboratorium, aktivitas tambak vaname telah menimbulkan kerusakan lingkungan . Bisnis tambak yang dilakukan secara kongsi oleh tersangka Giyono dan Sukri juga mempengaruhi habitat laut di sekitarnya.



(Baca juga: Azan Jihad Gegerkan Warganet, Dewan Masjid Indonesia Jabar Tuntut Polisi Usut Tuntas )

"Keduanya dijerat dengan undang-undang perlindungan lingkungan dengan ancaman penjara minimal tiga tahun dan maksimal 10 tahun. Serta denda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp 10 miliar," terang Mujito.

Pengungkapan kasus usaha tambak ilegal yang merusak lingkungan hidup tersebut diklaim Mujito sebagai yang pertama di wilayah hukum Jawa Timur. Penyelidikan Polres Trenggalek tidak tertutup kemungkinan akan berkembang ke wilayah pesisir lainnya. "Tidak tertutup kemungkinan berkembang ke pesisir lainnya," tambah Mujito.

Sementara di depan petugas kedua tersangka mengakui semua perbuatannya. Tersangka Giyono mengaku sempat mengurus perizinan sebanyak dua kali. Namun karena tidak kunjung terbit dirinya nekat memulai usaha ilegalnya.

(Baca juga: Kota Padang Gempar, Pengurus Partai Golkar Ditemukan Tewas di Kantornya )

Awalnya ia lakukan sendirian. Namun karena di tengah perjalanan kehabisan modal, Giyono kemudian mengajak tersangka Sukri untuk bekerja sama. Oleh Sukri tawaran tersebut disambut. Saat ini kedua tersangka dijebloskan ke dalam tahanan Polres Trenggalek.
(eyt)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More