Pengusaha Tambak Udang Vaname Trenggalek Jadi Tersangka Perusakan Lingkungan

Rabu, 02 Desember 2020 - 23:18 WIB
Diduga melakukan perusakan lingkungan, pengusaha tambak udan vaname di Trenggalek, ditetapkan jadi tersangka. Foto/Ilustrasi
TRENGGALEK - Pengusaha tambak udang vaname ilegal di kawasan hutan milik negara di wilayah Desa Prigi, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek ditetapkan sebagai tersangka.

(Baca juga: Solo Gempar, Mobil Mewah Milik Bos Perusahaan Tekstil Ditembaki Secara Brutal )



Selain tidak berizin, usaha tambak yang dibangun Giyono (49) dan Sukri (50), warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo tersebut dianggap merusak lingkungan kawasan hutan dan pantai. "Keduanya ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakapolres Trenggalek Kompol Mujito kepada wartawan, Rabu (2/12/2020).

Usaha tambak vaname beroperasi sejak bulan Agustus 2019. Tambak yang berada di kawasan hutan sekaligus pesisir pantai selatan tersebut, memiliki luas kurang lebih tiga hektar. Kendati demikian, bangunan tambak itu diketahui tidak mengantongi izin.

Menurut Mujito, dari keterangan sejumlah saksi ahli dan hasil laboratorium, aktivitas tambak vaname telah menimbulkan kerusakan lingkungan . Bisnis tambak yang dilakukan secara kongsi oleh tersangka Giyono dan Sukri juga mempengaruhi habitat laut di sekitarnya.

(Baca juga: Azan Jihad Gegerkan Warganet, Dewan Masjid Indonesia Jabar Tuntut Polisi Usut Tuntas )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!