Oknum DPRD Blitar Lakukan Ujaran Kebencian, Aktivis Anti Korupsi Desak Polisi Usut Tuntas

Rabu, 02 Desember 2020 - 20:54 WIB
Aktivis anti korupsi Blitar, Moh. Trijanto. Foto/SINDOnews/Solichan Arif
BLITAR - Aktivis anti korupsi Blitar Raya berharap aparat kepolisian berani mengusut akun facebook oknum anggota DPRD Kabupaten Blitar yang dilaporkan melakukan perbuatan tidak menyenangkan sekaligus ujaran kebencian kepada Cawabup Blitar.

(Baca juga: Hanya Butuh Waktu 2,5 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Penembakan Brutal yang Gemparkan Solo )

"Polisi harus berani melakukan pengusutan," ujar Moh Trijanto aktivis Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) jaringan ICW di Jawa Timur kepada SINDOnews.com, Rabu (2/12/2020).



Sejumlah akun facebook yang menyerang Cawabup Rachmad Santoso di media sosial dilaporkan lembaga IPHI (Ikatan Penasihat Hukum Indonesia) ke Polda Jawa Timur. Dari enam akun yang dilaporkan, salah satunya diduga milik oknum anggota DPRD Kabupaten Blitar .

Para akun facebook tersebut membully Cawabup Rachmad Santoso, terkait pemanggilan sebagai saksi di pengadilan kasus gratifikasi terdakwa eks Sekretaris MA (Mahkamah Agung) Nurhadi.

(Baca juga: Solo Gempar, Mobil Mewah Milik Bos Perusahaan Tekstil Ditembaki Secara Brutal )

Trijanto mengaku memiliki pengalaman dibully di media sosial . Peristiwa itu terjadi saat dirinya mencalonkan diri sebagai anggota DPD RI pada pemilu 2019 lalu. Ia juga pernah dijerat UU ITE dan dihukum gara gara hendak mengungkap surat panggilan KPK palsu untuk Bupati Blitar Rijanto. Jika saat itu dirinya yang menjadi terlapor langsung diusut, Trijanto meminta saat ini polisi juga melakukan langkah yang sama.

Ia tidak berharap di Kabupaten Blitar terjadi praktek supremasi politik berada di atas penegakan hukum. Yakni penegakan hukum hanya berpihak kepada kepentingan penguasa. "Diharapkan polisi juga berani tegas mengusut akun oknum DPRD. Meskipun untuk kasus surat palsu KPK sampai saat ini juga tidak jelas jluntrungnya," kata Trijanto. Kendati berharap ada pengusutan tegas, Trijanto mengaku tidak sepakat jika segala persoalan harus dibawa ke ranah hukum.

Baginya tidak semua kritik atau perbedaan dilaporkan ke aparat kepolisian. Karenanya ketika dilakukan pengusutan dan terlapor menyatakan bersalah dan bersedia meminta maaf di depan publik, kata Trijanto, pelapor sebaiknya mencabut laporanya. Ia mencontohkan kasus yang pernah menimpanya. Saat terlapor yang memviralkannya di media sosial menyatakan bersalah dan minta maaf, Trijanto langsung mencabut laporanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content