Sindikat Pengedar 30 Kg Sabu di Medan Dibekuk, 1 Pelaku Tewas Ditembak

Rabu, 02 Desember 2020 - 14:30 WIB
Tersangka gembong narkoba berhasil dibekuk Satreskoba Polrestabes Medan. Foto/SINDOnews/Sartana Nasution
MEDAN - Satreskoba Polrestabes Medan, menggagalkan peredaran 30 Kg sabu dan menembak mati satu di antara lima tersangka gembong narkoba. Komplotan ini sudah lama diincar polisi.

(Baca juga: Dendam dan Asmara Membuat Silfia Tega Menyuruh Andik Menggorok Leher Suaminya )

Salah seorang tersangka bernama Abdu Rahman (25) warga Jalan Banten, Kelurahan Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 2, Palembang Selatan, diringkus pada saat berada di lobby hotel Inna Darma Deli, Jalan Balai Kota, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Senin (1/12/2020) pukul 20.00 WIB.



Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dengan berdasarkan keterangan Abdu Rahman, bahwa ia memperoleh sabu tersebut dari seseorang bernama Black (DPO) yang merupakan jaringan narkoba Malaysia-Indonesia. Sabu tersebut rencananya akan dibawa ke Kota Palembang.

Petugaspun kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku lain ke Jalan Binjai, sekitaran Jalan Sei Semayang, namun pada saat itu, tersangka Abdu Rahman melakukan perlawanan dengan cara mencoba merampas pistol petugas.

(Baca juga: Pengguna Tol Gempol-Pandaan Heboh, Kobaran Api Lalap Ambulans Pengangkut Jenazah )

"Polisi akhirnya menembak mati Abdu Rahman," tegas Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar didampingi Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto, PJU Polda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, dan Wakasatreskoba Polrestabes Medan, Kompol Dolly Nainggolan pada saat konferensi pers di depan kamar jenazah RS Bhayangkara Polda Sumut, Rabu siang (3/12/2020).

Martuani mengatakan, selain menembak mati tersangka, Satreskoba Polrestabes Medan juga menangkap empat tersangka lainya yang merupakan jaringan narkoba Abdu Rahman CS.

"Kami meminta kepada masyarakat Kota Medan khususnya, Sumatera Utara umumnya, agar dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba dan pada awak media saya minta agar mengedukasi masyarakat agar menjauhi diri dan keluarga dari bahaya narkoba ," bebernya.

(Baca juga: Tak Kerahkan Massa, FPI Purwakarta Pilih Ngaliwet untuk Reuni 212 )

Martuani menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content