Sindikat Pengedar 30 Kg Sabu di Medan Dibekuk, 1 Pelaku Tewas Ditembak

Rabu, 02 Desember 2020 - 14:30 WIB
"Polisi akhirnya menembak mati Abdu Rahman," tegas Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin Siregar didampingi Waka Polda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto, PJU Polda Sumut, Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, dan Wakasatreskoba Polrestabes Medan, Kompol Dolly Nainggolan pada saat konferensi pers di depan kamar jenazah RS Bhayangkara Polda Sumut, Rabu siang (3/12/2020).

Martuani mengatakan, selain menembak mati tersangka, Satreskoba Polrestabes Medan juga menangkap empat tersangka lainya yang merupakan jaringan narkoba Abdu Rahman CS.

"Kami meminta kepada masyarakat Kota Medan khususnya, Sumatera Utara umumnya, agar dapat bekerja sama dengan kepolisian untuk bersama-sama memberantas peredaran narkoba dan pada awak media saya minta agar mengedukasi masyarakat agar menjauhi diri dan keluarga dari bahaya narkoba ," bebernya.

(Baca juga: Tak Kerahkan Massa, FPI Purwakarta Pilih Ngaliwet untuk Reuni 212 )

Martuani menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No. 35/2009 tentang narkotika , dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!