Pengamat: Usia di Bawah 45 Tahun Boleh Bekerja Kebijakan Tak Jelas

Selasa, 12 Mei 2020 - 12:31 WIB
Petugas memantau setiap pengendara yang melintas baik roda dua ataupun roda empat dengan memberikan protokol keselamatan berkendara di masa pandemi Covid-19 di Perbatasan Jakarta-Bekasi, Kawasan Sumber Artha, Bekasi, Senin 11 Mei 2020. Foto/SINDOnews/Adam
JAKARTA - Langkah pemerintah yang membolehkan usia di bawah 45 tahun bekerja meski pandemi Corona (Covid-19) belum berakhir merupakan kebijakan yang tidak jelas.

"Itulah kalau PSBB tak serentak hanya daerah tertentu. Bagi saya ini sebuah resiko. Bukan hanya Indonesia tapi ini seluruh dunia," kata Direktur Political and Public Policy Studies (P3S), Jerry Massie kepada SINDOnews, Selasa (12/5/2020).

Menurut Jerry, di Asia Tenggara, Vietnam dan Thailand bahkan Myanmar dianggap lebih unggul dalam menangani Corona. Sebagai contoh, Vietnam melakukan lockdown tapi tenaga kerja mereka tetap aman dari pemutusan hubungan kerja (PHK). (Baca juga : Bisnis Asuransi Mulai Dilirik Manager Terkena PHK saat Pendemi Covid-19 )

Sebaliknya, kondisi tersebut justru berbeda dan terjadi di Indonesia. Itu karena kebijakan dari pemerintah yang tidak stabil dan berubah-ubah. "Ini bisa saya sebut bunglon policy (kebijakan bunglon). Berganti-ganti," ungkapnya.

Di sisi lain, lanjut Jerry, seharusnya urusan kerja dan ketenagakerjaan merupakan kewenangan Kementerian Ketenagakerjaan dan instansi terkait, bukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.



"Tidak ada pengaruhnya 45 tahun ke bawah atau ke atas. Corona tak melihat usia, agak rancu jika usia 45 ke bawah bisa kerja. Jelas ada diskriminasi umur. Saya tak paham apa maksud semua ini," ujarnya.
(nfl)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More