Jelang Pilkada, 42 Ribu Petugas KPU Karawang Jalani Rapid Test
Selasa, 01 Desember 2020 - 11:54 WIB
KARAWANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karawang memastikan petugas pemungutan suara di setiap TPS aman dari COVID-19.
Sebanyak 42 ribu petugas KPU dari tingkat kabupaten hingga TPS wajib menjalani rapid test. Jika ada yang positif COVID-19 dilarang bekerja dan posisinya diganti orang lain.
"Mulai kemarin kami sudah melakukan rapid tes untuk petugas KPU di tingkat kecamatan hingga PPS. Jumlah keseluruhan ada 42 ribu petugas pemilihan suara yang mengikuti rapid test. Pelaksanaan rapid dilakukan secara bertahap di 50 puskesmas. Dalam waktu 7 hari rapid test selesai," kata Ketua KPU Miftah Farid, Selasa (1/12/20).
Menurut Miftah, rapid test wajib dilakukan petugas KPU untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan aman dari COVID-19.
(Baca juga: Janda Bolong Rp80 Juta, Bima Arya: "Saya Beli 10 Deh, Pak")
Namun, karena jumlah petugas banyak jadi pelaksanaan rapid test dilakukan secara bertahap mulai 30 November hingga 6 Desember. "Kita laksanakan dalam seminggu ini menjelang pelaksanaan Pilkada 9 Desember," katanya.
Menurut Miftah, jika kemudian ditemukan ada petugas pemungutan suara yang reaktif, maka yang bersangkutan akan langsung menjalani tes usap (swab).
(Baca juga: Kasus Meninggal Akibat Positif COVID-19 di Majalengka Capai 52 Orang)
Dengan demikian tidak akan ada petugas reaktif di tempat pemungutan suara. Apabila dalam satu TPS ada satu hingga dua orang yang reaktif, proses pemungutan suara tetap bisa dilaksanakan dengan mengoptimalkan petugas yang hasil tes rapidnya nonreaktif.
"Petugas yang reaktif akan kita larang masuk TPS dan diharuskan mengikuti perawatan medis, " katanya.
Sebanyak 42 ribu petugas KPU dari tingkat kabupaten hingga TPS wajib menjalani rapid test. Jika ada yang positif COVID-19 dilarang bekerja dan posisinya diganti orang lain.
"Mulai kemarin kami sudah melakukan rapid tes untuk petugas KPU di tingkat kecamatan hingga PPS. Jumlah keseluruhan ada 42 ribu petugas pemilihan suara yang mengikuti rapid test. Pelaksanaan rapid dilakukan secara bertahap di 50 puskesmas. Dalam waktu 7 hari rapid test selesai," kata Ketua KPU Miftah Farid, Selasa (1/12/20).
Menurut Miftah, rapid test wajib dilakukan petugas KPU untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan aman dari COVID-19.
(Baca juga: Janda Bolong Rp80 Juta, Bima Arya: "Saya Beli 10 Deh, Pak")
Namun, karena jumlah petugas banyak jadi pelaksanaan rapid test dilakukan secara bertahap mulai 30 November hingga 6 Desember. "Kita laksanakan dalam seminggu ini menjelang pelaksanaan Pilkada 9 Desember," katanya.
Menurut Miftah, jika kemudian ditemukan ada petugas pemungutan suara yang reaktif, maka yang bersangkutan akan langsung menjalani tes usap (swab).
(Baca juga: Kasus Meninggal Akibat Positif COVID-19 di Majalengka Capai 52 Orang)
Dengan demikian tidak akan ada petugas reaktif di tempat pemungutan suara. Apabila dalam satu TPS ada satu hingga dua orang yang reaktif, proses pemungutan suara tetap bisa dilaksanakan dengan mengoptimalkan petugas yang hasil tes rapidnya nonreaktif.
"Petugas yang reaktif akan kita larang masuk TPS dan diharuskan mengikuti perawatan medis, " katanya.
(boy)
tulis komentar anda