Kasus di RS Ummi Pidana Murni, Polda Jabar Beberkan Aturan Ini

Senin, 30 November 2020 - 12:53 WIB
Dirreskrimum menjelaskan alasan Dirut RS Ummi yang dilaporkan. "Karena dia yang bertanggung jawab dalam rumah sakit. Jadi yang bersangkutan bisa dimintai pertanggungjawaban," jelasnya di Mapolda Jabar, Bandung, Senin (30/11/2020).

"Kalau mengacu pada aturan ini, clear semua. Siapa yang bertanggung jawab kejadian di rumah sakit di Bogor ketahuan dari unsur barang siapa," sambung Patoppoi.

Lebih lanjut Patoppoi mengatakan, pihaknya juga sudah mulai menyelidiki laporan polisi terhadap Dirut RS Ummi, Andi Tatat dengan memanggil 10 saksi, termasuk menantu Habib Rizieq Shihab.

"Satu menantu MR alias HMR, kemudian dua dari Mer-C yang katanya melakukan swab dan tujuh dari rumah sakit," sebut Patoppoi.

Ketujuh orang dari RS Ummi yang dipanggil tersebut, mulai dari dirut hingga perawat. Pemanggilan ini dalam kapasitas klarifikasi atas laporan polisi bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA dengan terlapor Dirut RS Ummi, Andi Tatat.

"Kita secepatnya melakukan penyelidikan. Setelah selesai akan ditingkatkan melalui mekanisme gelar, apakah bisa ditingkatkan. Kita mencari tadi, barang siapa," jelasnya.

Pemanggilan ke-10 orang saksi ini telah dilayangkan sejak Sabtu (28/11/2020) lalu. Mereka diundang datang ke Mapolresta Bogor untuk dimintai klarifikasinya hari ini, Senin (30/11/2020).

"Yang sepuluh (orang) Sabtu sudah diundang klarifikasi hari ini. Kita harap kooperatif. Kita ingin secepatnya sama-sama mengetahui siapa yang bertanggung jawab," tandasnya.

Diketahui, Dirut RS Ummi, Andi Tatat dilaporkan Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas untuk melakukan tes swab terhadap Habib Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda Jabar, Irjen Pol Ahmad Dofiri menegaskan bahwa dugaan manajemen RS Ummi yang berupaya menghalangi atau menghambat penanganan atau penanggulangan wabah COVID-19 seperti yang tercantum dalam laporan sebagai delik pidana murni.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content