Dijebloskan ke Lapas Kerobokan, Jerinx Emosi dan Tantang Debat Jaksa

Senin, 30 November 2020 - 12:40 WIB
Dia memahami mungkin jaksa hanya menjalankan SOP. "Tapi apakah untuk mengungkap kebenaran atau hanya untuk mengejar reputasi. Makanya saya ingin ajak debat. Saya yakin Pak Otong punya media sosial," imbuh Jerinx.

Jerinx divonis satu tahun dan dua bulan penjara dalam sidang di PN Denpasar, 19 November 2020. Dia juga dijatuhi pidana denda Rp10 juta subsider satu bulan penjara. (Baca: Vonis Jerinx SID Dianggap Belum Penuhi Rasa Keadilan, Jaksa Ajukan Banding).



Ketua majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atas vonis itu, jaksa kemudian mengajukan banding, Kamis (26/11/2020). Alasannya, jaksa menilai hukuman 1 tahun dan 2 bulan penjara belum memenuhi rasa keadilan dan memberikan efek jera.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!