Dijebloskan ke Lapas Kerobokan, Jerinx Emosi dan Tantang Debat Jaksa

Senin, 30 November 2020 - 12:40 WIB
loading...
Dijebloskan ke Lapas...
Drumer Superman Is Dead (SID) Jerinx dijebloskan ke Lapas Kerobokan Bali, Senin (30/11/2020). Dia mengaku kecewa dan menantang debat jaksa. SINDOnews/Chusna
A A A
DENPASAR - Drumer Superman Is Dead (SID) Jerinx dijebloskan ke Lapas Kerobokan Bali, Senin (30/11/2020). Dia mengaku kecewa dan menantang debat jaksa.

Jerinx diangkut mobil tahanan kejaksaan dari Rutan Polda Bali, tempat dia selama ini ditahan. Tiba di Lapas Kerobokan sekitar pukul 10.45 Wita, dia disambut istrinya, Nora Alexandra dan keluarganya.

Sebelum dibawa masuk ke penjara, Jerinx sempat menantang Otong Hendra Rahayu, jaksa yang menangani kasusnya selama persidangan. "Pak Otong, kita debat yuk melalui siaran langsung di media sosial. Biar masyarakat menilai apakah saya pantas dihukum satu tahun dua bulan," ujarnya.

Pemilik nama asli I Gede Ari Astina itu mengaku sudah ikhlas menerima putusan hakim. Namun kini dia kecewa setelah jaksa kemudian mengajukan banding.

Dia memahami mungkin jaksa hanya menjalankan SOP. "Tapi apakah untuk mengungkap kebenaran atau hanya untuk mengejar reputasi. Makanya saya ingin ajak debat. Saya yakin Pak Otong punya media sosial," imbuh Jerinx.

Jerinx divonis satu tahun dan dua bulan penjara dalam sidang di PN Denpasar, 19 November 2020. Dia juga dijatuhi pidana denda Rp10 juta subsider satu bulan penjara. (Baca: Vonis Jerinx SID Dianggap Belum Penuhi Rasa Keadilan, Jaksa Ajukan Banding).

Ketua majelis hakim Ida Ayu Adnya Dewi menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 dan pasal 45 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atas vonis itu, jaksa kemudian mengajukan banding, Kamis (26/11/2020). Alasannya, jaksa menilai hukuman 1 tahun dan 2 bulan penjara belum memenuhi rasa keadilan dan memberikan efek jera.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Galungan Jadi Momentum...
Galungan Jadi Momentum Jaga Budaya Bali, Partai Perindo Ajak Perkuat Persatuan
DPW Partai Perindo Bali...
DPW Partai Perindo Bali Solid dan Yakin Lolos Verifikasi Parpol Hadapi Pemilu 2029
Anak-anak Sudah Melek...
Anak-anak Sudah Melek Digital, Negara Hadir Melindungi
The Maritime Circle,...
The Maritime Circle, Cara Baru Menikmati Kepemilikan Yacht di Bali
WNA Inggris Buronan...
WNA Inggris Buronan Interpol Ditangkap di Bali
Terdampak Perang AS-Israel...
Terdampak Perang AS-Israel Vs Iran, WNA Diizinkan Overstay di Bali
Nino Fernandez dan Steffi...
Nino Fernandez dan Steffi Zamora Ungkap Alasan Pindah ke Bali Bersama Putri Mereka
Jerinx SID Curhat Ingin...
Jerinx SID Curhat Ingin Punya Anak di Usia 50 Tahun, Netizen Ramai Beri Dukungan
Liburan Sekolah, Berbagai...
Liburan Sekolah, Berbagai Vila Privat di Bali Ini Sediakan Butler Pribadi
Rekomendasi
Di Seskoau, Sjafrie:...
Di Seskoau, Sjafrie: Kepemimpinan Adaptif Penting Hadapi Tantangan Pertahanan Masa Depan
Jangan Lewatkan! Kejar...
Jangan Lewatkan! Kejar Promo Rumah, Kendaraan, & Liburan di BRI Consumer Expo 2026 Makassar
Kasus Hanania Group,...
Kasus Hanania Group, Awkarin Minta Tunda Pemeriksaan hingga 29 Juni 2026
Berita Terkini
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Korban Tewas Gempa Magnitudo...
Korban Tewas Gempa Magnitudo 6,7 di Sulteng Bertambah Jadi 3 Orang
Dihadiri Ribuan Peserta,...
Dihadiri Ribuan Peserta, Menteri UMKM Buka Musawarah Fest HIPMI Jakarta Selatan
Sinergi Adev Natural...
Sinergi Adev Natural Indonesia dan Pangdam Siliwangi Ajak Masyarakat Teladani Semangat Hijriah
Tambang Emas Tanpa Izin...
Tambang Emas Tanpa Izin Ancam Lumbung Pangan di Parimo, Muhammad Irfain Desak Pemda Tindak Tegas
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved