Remaja Putri Ini Dicabuli Ayah Tiri sejak SD hingga SMA

Minggu, 29 November 2020 - 17:37 WIB
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting mengatakan, perbuatan cabul pelaku selalu dilakukan ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah, selama ini korban tidak berani memberitahukan perbuatan bejad sang ayah tiri.

“Kasus ini sendiri terungkap, setelah korban memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku kepada temannya, melalui pesan singkat di media sosial, yang kemudian diteruskan kepada nenek korban,” katanya. (Baca Juga: Miris! Operator Warnet di Padang Sodomi 5 Pelajar di Bawah Umur)

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami keterangan pelaku, guna memastikan apakah terdapat korban lain dari kejahatan pelaku atau tidak. Namun yang pasti katanya, pelaku saat ini terancam akan dipenjara selama lebih dari 15 tahun karena dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.

(Baca juga : Memilukan, Gadis 15 Tahun Disuguhkan Sang Pacar untuk Disetubuhi Beramai-ramai di Teras Madrasah )
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!