Remaja Putri Ini Dicabuli Ayah Tiri sejak SD hingga SMA
Minggu, 29 November 2020 - 17:37 WIB
MEDAN - Sungguh malang nasib seorang remaja putri yang masih berusia 13 tahun di Kota Medan, Sumatera Utara (Sumut). Dia menjadi korban pencabulan ayah tirinya sendiri, MI (43). Ironisnya, perbuatan bejat pria itu terjadi sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar (SD), hingga duduk di SMA.
(Baca juga : Melapor Jadi Korban Kejahatan, Wanita Ini Malah Diajak Polisi Berhubungan Seks )
Perbuatan keji MI, warga Kecamatan Medan Denai, yang telah dilakukan selama bertahun-tahun itu pun terungkap setelah anak malang itu memberanikan diri memberitahukan perbuatan ayah tirinya kepada ibu korban, yang kemudian melaporkannya ke polisi. (Baca Juga: Ayah di Palopo Tega Cabuli Dua Anak Kandungnya Sekaligus)
Polisi dari unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan yang mendapat laporan itu pun melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan. (Baca Juga: Tes Urin Positif, Anggota Dewan Labura Bantah Sisa Ekstasi dalam Mobil Adalah Miliknya)
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting mengatakan, perbuatan cabul pelaku selalu dilakukan ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah, selama ini korban tidak berani memberitahukan perbuatan bejad sang ayah tiri.
“Kasus ini sendiri terungkap, setelah korban memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku kepada temannya, melalui pesan singkat di media sosial, yang kemudian diteruskan kepada nenek korban,” katanya. (Baca Juga: Miris! Operator Warnet di Padang Sodomi 5 Pelajar di Bawah Umur)
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami keterangan pelaku, guna memastikan apakah terdapat korban lain dari kejahatan pelaku atau tidak. Namun yang pasti katanya, pelaku saat ini terancam akan dipenjara selama lebih dari 15 tahun karena dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
(Baca juga : Memilukan, Gadis 15 Tahun Disuguhkan Sang Pacar untuk Disetubuhi Beramai-ramai di Teras Madrasah )
(Baca juga : Melapor Jadi Korban Kejahatan, Wanita Ini Malah Diajak Polisi Berhubungan Seks )
Perbuatan keji MI, warga Kecamatan Medan Denai, yang telah dilakukan selama bertahun-tahun itu pun terungkap setelah anak malang itu memberanikan diri memberitahukan perbuatan ayah tirinya kepada ibu korban, yang kemudian melaporkannya ke polisi. (Baca Juga: Ayah di Palopo Tega Cabuli Dua Anak Kandungnya Sekaligus)
Polisi dari unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan yang mendapat laporan itu pun melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan. (Baca Juga: Tes Urin Positif, Anggota Dewan Labura Bantah Sisa Ekstasi dalam Mobil Adalah Miliknya)
Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Madianta Ginting mengatakan, perbuatan cabul pelaku selalu dilakukan ketika ibu korban sedang tidak berada di rumah, selama ini korban tidak berani memberitahukan perbuatan bejad sang ayah tiri.
“Kasus ini sendiri terungkap, setelah korban memberanikan diri melaporkan perbuatan pelaku kepada temannya, melalui pesan singkat di media sosial, yang kemudian diteruskan kepada nenek korban,” katanya. (Baca Juga: Miris! Operator Warnet di Padang Sodomi 5 Pelajar di Bawah Umur)
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami keterangan pelaku, guna memastikan apakah terdapat korban lain dari kejahatan pelaku atau tidak. Namun yang pasti katanya, pelaku saat ini terancam akan dipenjara selama lebih dari 15 tahun karena dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
(Baca juga : Memilukan, Gadis 15 Tahun Disuguhkan Sang Pacar untuk Disetubuhi Beramai-ramai di Teras Madrasah )
(nic)
tulis komentar anda