Tes Urin Positif, Anggota Dewan Labura Bantah Sisa Ekstasi dalam Mobil Adalah Miliknya

Sabtu, 28 November 2020 - 15:23 WIB
Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji memaparkan pengungkapan kasus narkoba yang diduga melibatkan oknum anggota dewan, Sabtu (28/11/2020). (Foto: SINDONews/Adi Palapa)
MEDAN - Oknum anggota DPRD Labuhan Batu Utara (Labura) berinsial PG (30) warga Perumahan Tanjung Sari, Desa Mangedar Kecamatan Kuala Hilir, Labuhan Batu diciduk aparat Sat Res Narkoba Polrestabes Medan . BACA JUGA: Puluhan Rumah di Simalungun Tertimbun Longsor

PG diciduk tak sendiri. Dua rekannya berinsial JL (27) warga Kecamatan Kuala Hulu, Labuhanbatu dan LR (22) warga Jalan Sempurna Ujung, Medan Denai, juga ikut diangkut ke Polrestabes Medan .

Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji dalam keterangan persnya menjelaskan ketiga tersangka ditangkap di kawasan Jalan Iskandar Muda, Medan, tepatnya di dalam mobil BK 1124 IY. Baca Juga: ekstasiMedan Kompol Doly Nelson Nainggolan, Sabtu (28/11/2020).

Sambung Irsan, hingga sejauh ini para tersangka tidak mengakui bahwa barang bukti itu bukan milik mereka. "Mereka tidak mengaku itu hak mereka, namun barang bukti ditemukan di dalam mobil dan hasil tes urine positif," pungkas Irsan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka terancam dijerat Pasal 114 ayat 1 subs Pasal 112 ayat 1 subs 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. BACA JUGA: Di Bawah Guyuran Hujan, Bobby Nasution Ajak Warga Gunakan Hak Pilih
(zai)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content