Saksi Kerumunan Massa Habib Rizieq di Megamendung Diperiksa 1 Desember

Jum'at, 27 November 2020 - 19:41 WIB
Penyidik Polda Jabar telah menjadwalkan pemeriksaan saksi kasus kerumunan massa Habib Rizieq di Megamendung, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2020. Foto/Okezone
BANDUNG - Penyidik Polda Jabar telah menjadwalkan pemeriksaan saksi kasus kerumunan massa Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor pada 1 Desember 2020.

"Penyidik sudah mengirimkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) kasus megamendung ke kejaksaan. Pemeriksaan saksi akan dimulai 1 Desember (2020)," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol CH Patoppoi, Jumat (27/11/2020).

(Baca juga: Ini Indikasi Dugaan Pidana saat Kerumunan Massa Sambut Habib Rizieq di Megamendung)

Pemeriksaan terhadap para saksi itu terkait kerumunan massa acara peletakkan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Alam Agrokultur Markaz Syariah Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang dihadiri oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.



(Baca juga: Kasus Kerumunan Massa Habib Rizieq di Megamendung Bogor Naik ke Tahap Penyidikan)

Pemeriksaan saksi akan dilaksanakan mulai 1, 2, dan 8 Desember. "Tanggal satu itu rencana dari pemda (Pemkab Bogor) ada diperiksa tiga saksi. Kemudian tanggal dua ada masih dari pemda, delapan saksi. Tanggal delapan, dari penyelenggara," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago.

Erdi belum bisa memastikan kapan penyidik memanggil Habib Rizieq yang disebut-sebut sebagai pemilik Ponpes Alam Agrokultur Markaz Syariah Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat sebagai saksi. "Habib Rizieq belum (dijadwalkan untuk diperiksa)," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar menemukan dugaan tindak pidana dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat 13 November 2020. Karena itu, penyidik menaikkan kasus ini dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Peningkatan status kasus itu dilakukan karena polisi menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 4 Tahun 1984 tentang Penanggulangan Penyakit Menular.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content