2.000 Butir Ekstasi - 1.300 Gram Sabu untuk Stok Tahun Baru Disita Polres Karawang

Jum'at, 27 November 2020 - 13:26 WIB
"Mereka sudah mempersiapkan stok untuk tahun baru dengan jumlah yang cukup banyak. Namun maksud mereka dapat ungkap sebelum beraksi," katanya.

(Baca juga: Disnakertrans Jabar Ingatkan Masyarakat Cek dan Ricek Soal UU Cipta Kerja)

Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

(Baca juga: Meski 9 Nakes Terpapar COVID-19, Pelayanan di RSUD Cideres Tetap Normal)

"Kami dan segenap jajaran akan berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Karawang. Apalagi jelang tahun baru nanti kita perbanyak kegiatan operasi untuk menekan peredaran narkoba," pungkasnya.
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!