2.000 Butir Ekstasi - 1.300 Gram Sabu untuk Stok Tahun Baru Disita Polres Karawang

Jum'at, 27 November 2020 - 13:26 WIB
Kapolres Karawang AKBP Rama Samtama Putra saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan sindikat narkoba dalam jumlah besar untuk persiapan tahun baru. Foto/SINDOnews/Nilakusuma
KARAWANG - Polres Karawang menangkap enam tersangka anggota sindikat narkoba yang beroperasi di Karawang, Jawa Barat (Jabar).

Dari tangan tersangka diamankan 2.000 butir pil ekstasi, 1.300 gram sabu-sabu dan beberapa paket ganja siap jual. Narkoba tersebut di stok dan akan dijual saat pesta malam tahun baru.

"Kami menangkap enam orang yang merupakan sindikat peredaran narkoba di Karawang dan mengamankan sejumlah barang bukti. Anggota sindikat ini kami tangkap ditempat dan waktu berbeda setelah dilakukan pengembangan setelah kami menangkap A (19) dengan barang bukti beberapa paket ganja," kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra, di Mapolres Karawang, Jumat (27/11/20).

Menurut Rama, satuan narkoba Polres Karawang beberapa waktu lalu menangkap A yang menjual ganja dalam kemasan paket. Beberapa paket ganja yang belum sempat terjual berhasil diamankan petugas.

Kemudian dari hasil pengembangan polisi juga meringkus D (19) alias Galing, E dan K. "Secara bergilir kami menangkap disejumlah lokasi tempat mereka biasa beroperasi. Kami terus mengembangkan kasus ini dan terakhir berhasil menangkap A alias Cepot," katanya.



Rama mengatakan, dari penangkapan Cepot inilah petugas menemukan sejumlah narkoba jenis ekstasi sebanyak 2.000 butir dan sabu seberat 1.300 gram dan beberapa paket ganja. Rencananya narkoba tersebut akan dijual pada saat perayaan tahun baru di Karawang.

"Mereka sudah mempersiapkan stok untuk tahun baru dengan jumlah yang cukup banyak. Namun maksud mereka dapat ungkap sebelum beraksi," katanya.

(Baca juga: Disnakertrans Jabar Ingatkan Masyarakat Cek dan Ricek Soal UU Cipta Kerja)

Atas perbuatannya para tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2019 tentang Natkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.

(Baca juga: Meski 9 Nakes Terpapar COVID-19, Pelayanan di RSUD Cideres Tetap Normal)

"Kami dan segenap jajaran akan berkomitmen untuk memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Karawang. Apalagi jelang tahun baru nanti kita perbanyak kegiatan operasi untuk menekan peredaran narkoba," pungkasnya.
(boy)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More