Hindari Kerumunan, Tiga Paslon di Bima Sepakat Habiskan Masa Kampanye via Daring
Jum'at, 27 November 2020 - 13:15 WIB
Jika melanggar, papar Kapolres, sanksi yang diterapkan tidak main-main karena Bawaslu bersama KPU akan merujuk pada Undang-undang dan akan diberikan sanksi tegas yang bahkan dapat mengancam paslon dalam Pilkada.
Secara terpisah, Paslon nomor urut 1, 2 dan 3 yang dimintai komentarnya terkait hal ini menyadari bahwa metode kampanye selama ini tidak bisa dikontrol.
Bahkan terpantau seluruh paslon bupati dan wakil bupati Bima tak satu pun yang tidak melanggar ketentuan protokol kesehatan hingga mereka diberi sanksi.
Menanggapi hal itu, Calon Wakil Bupati Bima, Dahlan M Noer mengakatan, bahwa metode daring yang hanya bisa menggunakan media elektonik, radio serta media sosial, merupakan langkah alternatif untuk menghindari kerumunan massa di masa pandemi.
Hal ini sangat disadarinya demi menjaga prokes COVID-19. Sehingga ia bersama calon bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri, harus menjunjung tinggi kesepakatan yang telah dibuat.
"Kami paslon nomor urut 3, akan setia mematuhi aturan dengan tidak menggelar blusukan serta konvoi yang menyebabkan adanya masyarakat yang berkerumunan. Jika pun ada yang melanggar, tentu sanksi berat pasti dia terima," kata Dahlan, Jumat (27/11/2020).
Secara terpisah, Paslon nomor urut 1, 2 dan 3 yang dimintai komentarnya terkait hal ini menyadari bahwa metode kampanye selama ini tidak bisa dikontrol.
Bahkan terpantau seluruh paslon bupati dan wakil bupati Bima tak satu pun yang tidak melanggar ketentuan protokol kesehatan hingga mereka diberi sanksi.
Menanggapi hal itu, Calon Wakil Bupati Bima, Dahlan M Noer mengakatan, bahwa metode daring yang hanya bisa menggunakan media elektonik, radio serta media sosial, merupakan langkah alternatif untuk menghindari kerumunan massa di masa pandemi.
Hal ini sangat disadarinya demi menjaga prokes COVID-19. Sehingga ia bersama calon bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri, harus menjunjung tinggi kesepakatan yang telah dibuat.
"Kami paslon nomor urut 3, akan setia mematuhi aturan dengan tidak menggelar blusukan serta konvoi yang menyebabkan adanya masyarakat yang berkerumunan. Jika pun ada yang melanggar, tentu sanksi berat pasti dia terima," kata Dahlan, Jumat (27/11/2020).
Lihat Juga :