Kasus Pengeroyokan TNI, 4 Tersangka Pengendara Harley Bukittinggi Diserahkan ke Kejari
Kamis, 26 November 2020 - 20:03 WIB
Lalu barang bukti lainnya pasang sepatu jenis boots warna coklat muda milik TR, satu celana panjang jeans merk sky Denim warna hitam milik TR dan satu helm warna dominan putih yang bertuliskan Arai dan angka 19 milik TR. (Baca juga: Terapkan Prokes, KPU Bangka Tengah Imbau Masyarakat Tidak Takut Datang ke TPS)
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, menyaksikan berkas tahap dua ini bersama dengan Dandim 0303/Agam Letkol Arh. Yosif Brozti Dadi, Kajari Bukittinggi Sukardi, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, dan Pasi Intel Kodim 0304/Agam Lettu Inf. Amrizal.
Kapolres menyampaikan, melalui pelaksanaan tahap dua ini menunjukkan keseriusan dari Polres Bukittinggi dalam proses perkaranya secara baik dan benar. (Baca juga: Vonis Jerinx SID Dianggap Belum Penuhi Rasa Keadilan, Jaksa Ajukan Banding)
"Dalam perkara ini penyidik Polres Bukittinggi mempersangkakan para tersangka dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 e jo 351 jo 56 KUHPidana," ungkap Dody.
Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, menyaksikan berkas tahap dua ini bersama dengan Dandim 0303/Agam Letkol Arh. Yosif Brozti Dadi, Kajari Bukittinggi Sukardi, Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, dan Pasi Intel Kodim 0304/Agam Lettu Inf. Amrizal.
Kapolres menyampaikan, melalui pelaksanaan tahap dua ini menunjukkan keseriusan dari Polres Bukittinggi dalam proses perkaranya secara baik dan benar. (Baca juga: Vonis Jerinx SID Dianggap Belum Penuhi Rasa Keadilan, Jaksa Ajukan Banding)
"Dalam perkara ini penyidik Polres Bukittinggi mempersangkakan para tersangka dengan Pasal 170 ayat (2) ke 1 e jo 351 jo 56 KUHPidana," ungkap Dody.
(boy)
tulis komentar anda