Kasus Pengeroyokan TNI, 4 Tersangka Pengendara Harley Bukittinggi Diserahkan ke Kejari
Kamis, 26 November 2020 - 20:03 WIB
BUKITTINGGI - Penyidik Satreskrim Polres Bukittinggi menyerahkan empat orang tersangka terkait perkara tindak pidana penganiayaan terhadap dua orang anggota TNI dari Agam kepada Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Kamis (26/11/2020).
Keempat tersangka tersebut diketahui telah melakukan tindak pidana penganiayaan pada hari Jumat, 30 Oktober 2020 sekitar pukul 16.40 WIB di pinggir jalan raya depan konter handphone Simpang Tarok Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi Sumatera Barat.
Tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi tersebut adalah dengan inisial MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33) sesuai dengan P21 dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Selain tersangka, juga dengan barang bukti ikut diserahkan seperti satu pasang sepatu jenis Boots merk Harley Davidson warna hitam milik MS.
Satu buah celana panjang jeans merk Adelaide warna hitam beserta ikat pinggang milik MS. Satu buah rompi berbahan kuli merk Genuine Motor Clothes warna hitam yang terpasang tulisan nama MS 162 dan logo - logo Harley Davidson milik MS, satu unit helm face full warna hitam dov dengan kaca helm bening milik MS.
Kemudian sepasang sepatu jenis boots merk Timberland warna coklat muda milik RHS, satu buah celana panjang merk L.O.G.G warna cream milik RHS, satu pasang sepatu jenis kets merk reebok warna hitam kombinasi putih - orange milik JA, satu buah celana panjang merk levis warna hitam milik JA.
Barang bukti lainnya yang ikut diserahkan adalah satu jaket berbahan kulit Harley Davidson warna hitam milik JA, satu rompi warna hitam kombinasi hijau stabilo pada bagian depan dan bagian belakang yang terpasang atribut H.O.G Harley Owners (group) milik JA.
Satu pasang sarung tangan merk Yellow Corn warna hitam milik JA. satu unit helm merk shark warna hitam kombinasi putih merah yang terpasangkan alat komunikasi dan kedudukan camera gopro milik JA.
Keempat tersangka tersebut diketahui telah melakukan tindak pidana penganiayaan pada hari Jumat, 30 Oktober 2020 sekitar pukul 16.40 WIB di pinggir jalan raya depan konter handphone Simpang Tarok Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukittinggi Sumatera Barat.
Tersangka yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bukittinggi tersebut adalah dengan inisial MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33) sesuai dengan P21 dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Selain tersangka, juga dengan barang bukti ikut diserahkan seperti satu pasang sepatu jenis Boots merk Harley Davidson warna hitam milik MS.
Satu buah celana panjang jeans merk Adelaide warna hitam beserta ikat pinggang milik MS. Satu buah rompi berbahan kuli merk Genuine Motor Clothes warna hitam yang terpasang tulisan nama MS 162 dan logo - logo Harley Davidson milik MS, satu unit helm face full warna hitam dov dengan kaca helm bening milik MS.
Kemudian sepasang sepatu jenis boots merk Timberland warna coklat muda milik RHS, satu buah celana panjang merk L.O.G.G warna cream milik RHS, satu pasang sepatu jenis kets merk reebok warna hitam kombinasi putih - orange milik JA, satu buah celana panjang merk levis warna hitam milik JA.
Barang bukti lainnya yang ikut diserahkan adalah satu jaket berbahan kulit Harley Davidson warna hitam milik JA, satu rompi warna hitam kombinasi hijau stabilo pada bagian depan dan bagian belakang yang terpasang atribut H.O.G Harley Owners (group) milik JA.
Satu pasang sarung tangan merk Yellow Corn warna hitam milik JA. satu unit helm merk shark warna hitam kombinasi putih merah yang terpasangkan alat komunikasi dan kedudukan camera gopro milik JA.
tulis komentar anda