Berlagak Mampu Deteksi Makluk Halus, Duda Ini Garap 9 Gadis
Kamis, 26 November 2020 - 18:48 WIB
SEMARANG - Polisi membekuk seorang pria yang diduga mencabuli 9 gadis di bawah umur. Pelaku berlagak menjadi penasihat spiritual yang mampu mendeteksi keberadaan makluk halus dalam tubuh gadis-gadis korbannya.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial S (39) alias E warga Semarang Jawa Tengah. Sementara sembilan korban pencabulan di antaranya adalah AAP (14), APS (15), IA (14), SE (14), BMP (14), SHN (15), UTH (13), B (14), dan AC (15). Selain itu ada juga terduga korban lain berjumlah empat orang berinisial S (14), W (14), T (14), dan A (14). (Baca juga: Astaga, Pria di Bone Nekat Sebar Video Mesum dengan Kekasih Usai Lamaran Ditolak)
“Modusnya kalau kita lihat dari tersangka ada beberapa hal yang memang mengagetkan kita semua. Dia mengatakan bisa mendeteksi makhluk halus yang ada di tubuh orang,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Kamis (26/11/2020). (Baca juga: Konyol, Butuh Duit untuk Judi Online, 3 Pemuda di Aceh Curi Motor Polisi)
Pelaku juga memberikan pil koplo atau pil putih kepada korban, untuk melancarkan aksi mesumnya. “Kemudian mengusir makhluk halus itu dengan menyatukan raga. Dengan arti kata melakukan hubungan intim,” tambahnya.
Sejumlah gadis yang masih berstatus pelajar berhasil digarap mulai 2018 hingga 2020 di berbagai daerah. “Dia tidak membuka praktik (perdukunan). Setelah kita tanya tersangka tidak punya kemampuan (spiritual) dan hanya berpura-pura mengelabui korban. Lokasinya ada di Semarang dan Boja (Kendal). Untuk TKP-nya di kamar mandi, rumah pelaku, hotel di Boja, dan di tempat kos korbannya,” terang Iskandar.
Aksi bejat terungkap karena salah satu korban menceritakan kepada orangtuanya dan melaporkanya pada polisi. Tak berselang lama, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang ternyata menjadi predator anak.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial S (39) alias E warga Semarang Jawa Tengah. Sementara sembilan korban pencabulan di antaranya adalah AAP (14), APS (15), IA (14), SE (14), BMP (14), SHN (15), UTH (13), B (14), dan AC (15). Selain itu ada juga terduga korban lain berjumlah empat orang berinisial S (14), W (14), T (14), dan A (14). (Baca juga: Astaga, Pria di Bone Nekat Sebar Video Mesum dengan Kekasih Usai Lamaran Ditolak)
“Modusnya kalau kita lihat dari tersangka ada beberapa hal yang memang mengagetkan kita semua. Dia mengatakan bisa mendeteksi makhluk halus yang ada di tubuh orang,” kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Kamis (26/11/2020). (Baca juga: Konyol, Butuh Duit untuk Judi Online, 3 Pemuda di Aceh Curi Motor Polisi)
Pelaku juga memberikan pil koplo atau pil putih kepada korban, untuk melancarkan aksi mesumnya. “Kemudian mengusir makhluk halus itu dengan menyatukan raga. Dengan arti kata melakukan hubungan intim,” tambahnya.
Sejumlah gadis yang masih berstatus pelajar berhasil digarap mulai 2018 hingga 2020 di berbagai daerah. “Dia tidak membuka praktik (perdukunan). Setelah kita tanya tersangka tidak punya kemampuan (spiritual) dan hanya berpura-pura mengelabui korban. Lokasinya ada di Semarang dan Boja (Kendal). Untuk TKP-nya di kamar mandi, rumah pelaku, hotel di Boja, dan di tempat kos korbannya,” terang Iskandar.
Aksi bejat terungkap karena salah satu korban menceritakan kepada orangtuanya dan melaporkanya pada polisi. Tak berselang lama, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku yang ternyata menjadi predator anak.
Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan atau Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
(shf)
tulis komentar anda