Kasus Kerumunan Massa Habib Rizieq di Megamendung Bogor Naik ke Tahap Penyidikan
Kamis, 26 November 2020 - 10:48 WIB
Peningkatan status kasus Megamendung dari penyelidikan ke penyidikan ditetapkan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara di Mapolda Jabar pada Rabu (25/11/2020). "Dalam gelar perkara diputuskan kegiatan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Patoppoi di Mapolda Jabar, Kamis (26/11/2020).
Patoppoi mengemukakan, penyidik bakal memberi tahu ke kejaksaan mengenai dimulainya penyidikan hingga nanti dilakukan penetapan tersangka.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memanggil 15 saksi. Dari 15 orang itu hanya 12 orang yang hadir untuk dimintai keterangan. Dua dari tiga orang yang tidak hadir itu merupakan perwakilan FPI yang merupakan panitia penyelenggara kegiatan di Megamendung, yakni Ustaz Asep Agus Sofyan dan Habib Muchsin Alatas.
Sedangkan satu lagi adalah Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin tidak hadir karena sakit terpapar COVID-19 dan menjalani isolasi mandiri.
Selain memintai keterangan, polisi juga telah menganalisis CCTV dan memeriksa saksi ahli. "Dua orang tidak hadir tanpa keterangan, satu tidak hadir karena COVID-19. Kami juga sudah mempelajari Keputusan Bupati AKB di Bogor yang diputuskan oleh Bupati Bogor, dari 28 Oktober sampai 25 November," ujar Patoppoi.
Patoppoi mengemukakan, penyidik bakal memberi tahu ke kejaksaan mengenai dimulainya penyidikan hingga nanti dilakukan penetapan tersangka.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memanggil 15 saksi. Dari 15 orang itu hanya 12 orang yang hadir untuk dimintai keterangan. Dua dari tiga orang yang tidak hadir itu merupakan perwakilan FPI yang merupakan panitia penyelenggara kegiatan di Megamendung, yakni Ustaz Asep Agus Sofyan dan Habib Muchsin Alatas.
Sedangkan satu lagi adalah Bupati Bogor Ade Munawaroh Yasin tidak hadir karena sakit terpapar COVID-19 dan menjalani isolasi mandiri.
Selain memintai keterangan, polisi juga telah menganalisis CCTV dan memeriksa saksi ahli. "Dua orang tidak hadir tanpa keterangan, satu tidak hadir karena COVID-19. Kami juga sudah mempelajari Keputusan Bupati AKB di Bogor yang diputuskan oleh Bupati Bogor, dari 28 Oktober sampai 25 November," ujar Patoppoi.
Lihat Juga :