Bali Tak Paksakan Belajar Tatap Muka, Tunggu Kesiapan Sekolah
Selasa, 24 November 2020 - 18:34 WIB
DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tidak akan memaksakan sekolah membuka proses belajar mengajar secara tatap muka pada Januari 2021. Kesiapan belajar tatap muka sepenuhnya dikembalikan kepada sekolah.
“Kita akan lihat dulu sejauh mana sekolah mampu memenuhi persyaratannya," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Bali Ngurah Boy Jayawibawa, Selasa (24/11/2020). (Baca Juga: Pemerintah Putuskan Pangkas Libur Akhir Tahun)
Menurut dia, di SKB empat menteri tentang belajar tatap muka sifatnya membolehkan, bukan mewajibkan. Sehingga untuk kesiapan tetap ada di pihak sekolah. Untuk itu, pihaknya akan melakukan inventarisasi sekolah mana saja yang siap memberlakukan belajar tatap muka dengan protokol kesehatan.
Jika belum mampu, pembelajaran tetap dilakukan secara daring. Selain protokol kesehatan, juga harus ada syarat ijin dari orang tua untuk anak yang ikut belajar tatap muka. "Kedua syarat itu harus dipenuhi dulu," ujar Boy.
Jika sudah terpenuhi, langkah selanjutnyamelakukan simulasi dengan kapasitas 50% siswa serta melibatkan petugas dinas kesehatan dan BPBD. Simulasi akan dilakukan selama dua bulan dan selanjutnya dievaluasi. "Jika tidak ada kluster, maka sekolah itu akan diijinkan menggelar proses belajar tatap muka,” tandasnya. (Baca Juga: Awal 2021 Dimulai Pembelajaran Tatap Muka, Pemprov Jatim Masih Lakukan Finalisasi)
Sebelumnya, pemerintah membuat kebijakan lebih longgar di bidang pendidikan. Terhitung mulai Januari 2021, pemerintah mengizinkan sekolah untuk menggelar tatap muka langsung secara luas tanpa aturan zonasi. Kebijakan anyar ini banyak mendapat respons positif dari masyarakat. Ini tak berlebihan sebab sudah sekitar sembilan bulan terakhir model tatap muka dilarang.
Pendidikan jarak jauh (PJJ) yang umumnya berbasis online juga dianggap kurang efektif serta memicu persoalan sosial yang besar. Surat keputusan bersama (SKB) sekolah tatap muka ini diteken antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Untuk membuat model tatap muka, sekolah diwajibkan mengantongi izin dari tiga pihak dan menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19. (Baca Juga: Dimulai 2021, Mendikbud Beberkan Pertimbangan Izin Belajar Tatap Muka)
Izin pertama dari pemerintah daerah, kantor wilayah (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) atau kantor Kementerian Agama. Izin kedua dari satuan pendidikan yaitu kepala sekolah. Adapun izin terakhir dari perwakilan orang tua yaitu komite sekolah. “Jadi kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu dibuka, maka sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim.
“Kita akan lihat dulu sejauh mana sekolah mampu memenuhi persyaratannya," kata Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Bali Ngurah Boy Jayawibawa, Selasa (24/11/2020). (Baca Juga: Pemerintah Putuskan Pangkas Libur Akhir Tahun)
Menurut dia, di SKB empat menteri tentang belajar tatap muka sifatnya membolehkan, bukan mewajibkan. Sehingga untuk kesiapan tetap ada di pihak sekolah. Untuk itu, pihaknya akan melakukan inventarisasi sekolah mana saja yang siap memberlakukan belajar tatap muka dengan protokol kesehatan.
Jika belum mampu, pembelajaran tetap dilakukan secara daring. Selain protokol kesehatan, juga harus ada syarat ijin dari orang tua untuk anak yang ikut belajar tatap muka. "Kedua syarat itu harus dipenuhi dulu," ujar Boy.
Jika sudah terpenuhi, langkah selanjutnyamelakukan simulasi dengan kapasitas 50% siswa serta melibatkan petugas dinas kesehatan dan BPBD. Simulasi akan dilakukan selama dua bulan dan selanjutnya dievaluasi. "Jika tidak ada kluster, maka sekolah itu akan diijinkan menggelar proses belajar tatap muka,” tandasnya. (Baca Juga: Awal 2021 Dimulai Pembelajaran Tatap Muka, Pemprov Jatim Masih Lakukan Finalisasi)
Sebelumnya, pemerintah membuat kebijakan lebih longgar di bidang pendidikan. Terhitung mulai Januari 2021, pemerintah mengizinkan sekolah untuk menggelar tatap muka langsung secara luas tanpa aturan zonasi. Kebijakan anyar ini banyak mendapat respons positif dari masyarakat. Ini tak berlebihan sebab sudah sekitar sembilan bulan terakhir model tatap muka dilarang.
Pendidikan jarak jauh (PJJ) yang umumnya berbasis online juga dianggap kurang efektif serta memicu persoalan sosial yang besar. Surat keputusan bersama (SKB) sekolah tatap muka ini diteken antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri. Untuk membuat model tatap muka, sekolah diwajibkan mengantongi izin dari tiga pihak dan menerapkan standar protokol kesehatan COVID-19. (Baca Juga: Dimulai 2021, Mendikbud Beberkan Pertimbangan Izin Belajar Tatap Muka)
Izin pertama dari pemerintah daerah, kantor wilayah (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) atau kantor Kementerian Agama. Izin kedua dari satuan pendidikan yaitu kepala sekolah. Adapun izin terakhir dari perwakilan orang tua yaitu komite sekolah. “Jadi kalau tiga pihak ini tidak mengizinkan sekolah itu dibuka, maka sekolah itu tidak diperkenankan untuk dibuka,” ujar Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim.
(nic)
tulis komentar anda