Data Penerima Dana Hibah Pariwisata Harus Lewati Tahap Verifikasi
Selasa, 24 November 2020 - 08:12 WIB
MAKASSAR - Usulan yang diajukan pengusaha hotel dan restoran untuk bisa mendapat dana hibah pariwisata tidak langsung disetujui. Ada tahapan verifikasi data sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Rusmayani Majid mengatakan, sejauh ini sudah ada beberapa hotel dan restoran yang mengajukan permohonan. Hanya saja, usulan itu masih harus diverifikasi.
"Baru sekitar 80-an hotel dan restoran yang sudah kita verifikasi. Pengajuan usulan itu masih kita buka sampai 27 November 2020," jelasnya, kemarin.
Meski sudah diverifikasi, mereka belum dipastikan menerima suntikan dana hibah . Sebab, hasil verifikasi dari Dinas Pariwisata masih akan direviu kembali oleh Inspektorat. Jika dinilai sudah sesuai dengan petunjuk teknis, barulah mereka akan ditetapkan sebagai penerima dana hibah .
Besaran dana yang diterima pun tidak sama. Bergantung dari nilai pajak yang disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar . Apalagi, salah satu syarat untuk bisa mendapat bantuan, yakni membayar pajak selama 2019.
"Inspektorat nanti mereviu dan berapa yang mereka dapat itu datanya di Bapanda . Nanti setelah itu akan ada surat penetapan penerima yang ditandatangani Pak Wali," ujarnya.
Kepala Bidang Pajak Daerah II Bapenda Kota Makassar Adriyanto menyatakan, tingkat kepatuhan wajib pajak hotel pada 2019 lalu cukup tinggi, bahkan tidak ada hotel yang menunggak membayar pajak. "Kita ada 300 wajib pajak hotel, dan tahun lalu itu semuanya membayar pajak. Tidak ada yang menunggak," ungkapnya.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar Rusmayani Majid mengatakan, sejauh ini sudah ada beberapa hotel dan restoran yang mengajukan permohonan. Hanya saja, usulan itu masih harus diverifikasi.
"Baru sekitar 80-an hotel dan restoran yang sudah kita verifikasi. Pengajuan usulan itu masih kita buka sampai 27 November 2020," jelasnya, kemarin.
Meski sudah diverifikasi, mereka belum dipastikan menerima suntikan dana hibah . Sebab, hasil verifikasi dari Dinas Pariwisata masih akan direviu kembali oleh Inspektorat. Jika dinilai sudah sesuai dengan petunjuk teknis, barulah mereka akan ditetapkan sebagai penerima dana hibah .
Besaran dana yang diterima pun tidak sama. Bergantung dari nilai pajak yang disetorkan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar . Apalagi, salah satu syarat untuk bisa mendapat bantuan, yakni membayar pajak selama 2019.
"Inspektorat nanti mereviu dan berapa yang mereka dapat itu datanya di Bapanda . Nanti setelah itu akan ada surat penetapan penerima yang ditandatangani Pak Wali," ujarnya.
Kepala Bidang Pajak Daerah II Bapenda Kota Makassar Adriyanto menyatakan, tingkat kepatuhan wajib pajak hotel pada 2019 lalu cukup tinggi, bahkan tidak ada hotel yang menunggak membayar pajak. "Kita ada 300 wajib pajak hotel, dan tahun lalu itu semuanya membayar pajak. Tidak ada yang menunggak," ungkapnya.
Lihat Juga :
tulis komentar anda