Dilaporkan ke DKPP, KPU Sleman Siap Jalani Prosedur

Selasa, 24 November 2020 - 06:54 WIB
Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi.
SLEMAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sleman yang hanya menggugah satu pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Sleman dalam Pilkada 9 Desember 2020 di akun twitter KPU, Jumat (13/11/2020) berlanjut.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sleman meneruskan perkara tersebut ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sebab dari kajian Bawaslu Sleman, apa yang dilakukan KPU Sleman itu telah melanggar kode etik.



Menanggapi hal ini, Ketua KPU Sleman Trapsi Haryadi mengatakan KPU Sleman menghormati keputusan Bawaslu Sleman dan siap menjalani prosedur sesuai dengan ketentuan yang ada. “Kami hormati dan siap mengikuti prosedur,” kata Trapsi, saat dimintai tanggapan soal keputusan Bawaslu tersebut, Selasa (24/11/2020). (Baca juga: Hari Ini, Bawaslu Klarifikasi KPU Sleman Soal Hanya Unggah Visi Satu Paslon di Akun Twitter )

Trapsi menjelaskan KPU Sleman sendiri dalam menyelenggarakan pemilihan kepalda daerah (Pilkada) Sleman tahun 2020, tetap berkomitmen dalam menjalankannya dengan berintegritas dan profesional. Sehingga tetap akan menyelesaikan rahapan Pilkada sesuai dengan jadwal dan agenda yang telah ditetapkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!