Oknum Polisi di Polres Ternate Dibekuk BNN saat Transaksi Sabu, 1 Anggota Polri Lainnya Buron

Senin, 23 November 2020 - 17:16 WIB
“Saya berharap terhadap oknum anggota Polda atas nama H, segera menyerahkan diri 3x24 jam mulai hari ini, artinya menguntungkan buat saudara, tetapi dalam tempo 3x24 anda tidah hadir atau tidak menyerahkan diri, kita akan tindak tegas, dan akan meyebar luas foto ke seluruh Indonesia,” tegas Roy. (Bisa diklik: Heboh Mayat dalam Drum dengan Kaki di Atas Ternyata Sardi Warga Kuala Tungkal Jambi)

Selain dua pelaku tersebut, BNNP juga berhasil membekuk satu pelaku lainnya berinisial MA dalam kasus yang berbeda dibekuk petugas di salah satu jasa pengiriman di Kota Kernate. Tersangka dibekuk saat akan menjemput paket ganja seberat 3 kilogram.

“Satu pelaku lainnya MA kita bekuk di salah satu jasa pengiriman di Kelurahan Stadion, saat akan menjemput paket ganja seberat 3 kilo. Untuk para pelaku dikenakan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tenteng Narkotika, maksimal ancaman 20 Tahun penjara,” pungkas Roy.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!