Warga Petamburan yang Menolak Tes Swab Bisa Kena Denda hingga Rp7 Juta
Senin, 23 November 2020 - 14:53 WIB
Kegiatan rapid test yang dilakukan Polda Metro Jaya di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (22/11/2020). Foto: SINDOnews/Isra Triansyah.
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta bisa mengenakan denda kepada siapapun yang menolak swab test , termasuk warga Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Hal ini diatur dalam peraturan daerah (perda) yang baru ditandatangani Gubernur Anies Baswedan.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Virus Corona (Covid-19), warga tidak boleh menolak tes swab test maupun pemberian vaksin.
“Itu ada aturan dendanya, maksimal Rp5 juta, bila dengan kekerasan bisa Rp7 juta dendanya,” ujar Ariza di Polda Metro Jaya, Senin (23/11/2020). (Baca juga: Rapid Test di Petamburan Sepi, Banyak Warga yang Ogah Datang)
Ariza menegaskan, pihaknya bersama Dinas Kesehatan akan terus berupaya bagaimana agar seluruh masyarakat yang ada dalam kerumunan dan berpotensi terpapar Covid-19, untuk menjalani rapid test. “Kalau ada potensi terpapar dan sebagainya kita minta dites swab,” tegasnya.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) mengatakan, sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Virus Corona (Covid-19), warga tidak boleh menolak tes swab test maupun pemberian vaksin.
“Itu ada aturan dendanya, maksimal Rp5 juta, bila dengan kekerasan bisa Rp7 juta dendanya,” ujar Ariza di Polda Metro Jaya, Senin (23/11/2020). (Baca juga: Rapid Test di Petamburan Sepi, Banyak Warga yang Ogah Datang)
Ariza menegaskan, pihaknya bersama Dinas Kesehatan akan terus berupaya bagaimana agar seluruh masyarakat yang ada dalam kerumunan dan berpotensi terpapar Covid-19, untuk menjalani rapid test. “Kalau ada potensi terpapar dan sebagainya kita minta dites swab,” tegasnya.
Lihat Juga :