Warga Petamburan yang Menolak Tes Swab Bisa Kena Denda hingga Rp7 Juta

Senin, 23 November 2020 - 14:53 WIB
Ariza menyebut test swab bisa dilakukan oleh siapa saja, baik dari Polda Metro Jaya, TNI, dan semua pihak yang mau membantu. Namun, pihaknya juga telah menyiapkan tes swab di Puskesmas, RSUD, dan rumah sakit lainnya. Bahkan, apabila ingin dilakukan secara mandiri pihaknya siap membantu warga.

“Intinya swab ini untuk melindungi masyarakat dan keluarga serta lingkungan sekitar,” tukasnya. (Baca juga: Kerumunan di Petamburan, Giliran Wagub DKI dan Kadis Pariwisata Diperiksa Polda Metro)

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menurunkan tim guna melakukan rapid test di Petamburan. Rapid test tersedia selama tiga hari dimulai sejak Minggu 22 November 2020.

Namun banyak warga yang menolak mengikuti tes rapid dengan berbabagi alasan. Diharapkan seluruh pihak melakukan rapid test mengingat sudah ada puluhan orang dari Kluster Petamburan dinyatakan positif Covid-19.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!