Polda Jateng Sisir Sampai Habis Baliho Habib Rizieq
Sabtu, 21 November 2020 - 20:05 WIB
Kapolda menegaskan, penegakan aturan terutama dalam penanganan Covid merupakan penjabaran instruksi Presiden Jokowi. “Prinsip bahwa kita menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terutama COVID-19 sebagai penjabaran Inpres Nomor 6 Tahun 2020,” ujarnya.
Sebelumnya, petugas melakukan pencopotan spanduk bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Surakarta. Penertiban dilakukan di seluruh jalan protokol dan di kawasan Kecamatan Serengan, Kecamatan Laweyan, serta Kecamatan Pasar Kliwon.(Baca juga: Diduga Putus Cinta, Siswi SMK di Gunungkidul Nekat Gantung Diri )
“Kami ikut mendorong Satpol PP menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Fungsinya melakukan penertiban spanduk maupun baliho yang tidak sesuai ketentuan. Polri memberikan jaminan keamanan untuk Satpol PP menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Lokasi penertiban di Kecamatan Serengan terdapat satu titik, Kecamatan Laweyan dua titik, dan Kecamatan Pasar Kliwon tiga titik. Setiap titik penertiban, ditemukan dua baliho atau spanduk yang menyalahi aturan.
“Kami memonitor setiap sudut kota maupun jalan protokol. Terjadi pemasangan spanduk yang tidak sesuai aturan dan seenaknya sendiri,” tuturnya.
Sebelumnya, petugas melakukan pencopotan spanduk bergambar pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Surakarta. Penertiban dilakukan di seluruh jalan protokol dan di kawasan Kecamatan Serengan, Kecamatan Laweyan, serta Kecamatan Pasar Kliwon.(Baca juga: Diduga Putus Cinta, Siswi SMK di Gunungkidul Nekat Gantung Diri )
“Kami ikut mendorong Satpol PP menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Fungsinya melakukan penertiban spanduk maupun baliho yang tidak sesuai ketentuan. Polri memberikan jaminan keamanan untuk Satpol PP menjalankan tugasnya dengan baik,” kata Kapolresta Solo, Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Lokasi penertiban di Kecamatan Serengan terdapat satu titik, Kecamatan Laweyan dua titik, dan Kecamatan Pasar Kliwon tiga titik. Setiap titik penertiban, ditemukan dua baliho atau spanduk yang menyalahi aturan.
“Kami memonitor setiap sudut kota maupun jalan protokol. Terjadi pemasangan spanduk yang tidak sesuai aturan dan seenaknya sendiri,” tuturnya.
(msd)
Lihat Juga :