Polisi Kandangkan Ratusan Kendaraan yang Angkut Pemudik dari Jakarta
Senin, 11 Mei 2020 - 11:24 WIB
Menurut Samboda, untuk mengelabui petugas, banyak pengusaha angkutan yang menawarkan jasa ke berbagai kota di Jawa melalui media social. “Untuk untuk harga tiket memang cukup mahal, bisa tiga kali di atas normal, seperti tujuan Brebes bisa Rp500 ribu, padahal normalnya Rp150 ribu,” katanya.
Bagi pengemudi yang nekat mengangkut pemudik, polisi mengenakan Pasal 28 Undang-Undang (UU) tentang Keselamatan dan Angkutan Umum dengan ancaman denda Rp500 atau kurungan 2 bulan. (Baca juga: Besok, Bus Agen Travel Mulai Angkut Penumpang Keluar Jakarta)
Sambodo pun memastikan anggota yang meloloskan pemudik bakal ditindak tegas. Untuk itu, ia meminta masyarakat apabila ada anggotanya yang menerima sesuatu dari pemudik, agar divideokan. “Kami tidak ragu agar anggota tesebut dipecat,” pungkasnya.
Bagi pengemudi yang nekat mengangkut pemudik, polisi mengenakan Pasal 28 Undang-Undang (UU) tentang Keselamatan dan Angkutan Umum dengan ancaman denda Rp500 atau kurungan 2 bulan. (Baca juga: Besok, Bus Agen Travel Mulai Angkut Penumpang Keluar Jakarta)
Sambodo pun memastikan anggota yang meloloskan pemudik bakal ditindak tegas. Untuk itu, ia meminta masyarakat apabila ada anggotanya yang menerima sesuatu dari pemudik, agar divideokan. “Kami tidak ragu agar anggota tesebut dipecat,” pungkasnya.
(thm)
Lihat Juga :