BPOM Akui Tren Iklan SKM yang Tak Penuhi Ketentuan Meningkat
Jum'at, 20 November 2020 - 03:00 WIB
Dal hal ini, Sondang mengatakan, BPOM sudah memberikan sanksi kepada para pelaku usaha SKM yang tidak sensitif dan berupaya membuat iklan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Terimakasih kami sampaikan ke Kopnas yang memberitahukan bahwa ada iklan-iklan SKM yang ternyata diselipkan di dalam suatu bagian dari sinetron. Kami sudah surati KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) untuk dapat membantu mendorong mengingatkan televisi yang menyiarkannya,” ucap Sodang.
Menurut Sondang, BPOM juga banyak melihat temuan-temuan pelanggaran iklan SKM, di mana masih ditemukan penayangan yang menyatakan produknya seperti susu segar atau dapat disajikan dalam hidangan tunggal.
“Kami pastikan terhadap pelanggaran ini, kami telah memberikan peringatan keras dan kami telah lakukan pemanggilan kepada pelaku usahanya, dan mereka sudah memperbaikinya. Iklan tersebut pun harus langsung diturunkan pada saat yang bersangkutan menerima surat peringatan dari kami. Jadi itu langsung tegas, tidak menunggu lagi,” kata dia.
Jadi, Sondang menyampaikan bahwa untuk iklan, mau di media sosial, media cetak, dan media luar ruang, begitu tidak memenuhi ketentuan maka BPOM mewajibkan pelaku usaha itu wajib menurunkan segera iklan tersebut.
“Terimakasih kami sampaikan ke Kopnas yang memberitahukan bahwa ada iklan-iklan SKM yang ternyata diselipkan di dalam suatu bagian dari sinetron. Kami sudah surati KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) untuk dapat membantu mendorong mengingatkan televisi yang menyiarkannya,” ucap Sodang.
Menurut Sondang, BPOM juga banyak melihat temuan-temuan pelanggaran iklan SKM, di mana masih ditemukan penayangan yang menyatakan produknya seperti susu segar atau dapat disajikan dalam hidangan tunggal.
“Kami pastikan terhadap pelanggaran ini, kami telah memberikan peringatan keras dan kami telah lakukan pemanggilan kepada pelaku usahanya, dan mereka sudah memperbaikinya. Iklan tersebut pun harus langsung diturunkan pada saat yang bersangkutan menerima surat peringatan dari kami. Jadi itu langsung tegas, tidak menunggu lagi,” kata dia.
Jadi, Sondang menyampaikan bahwa untuk iklan, mau di media sosial, media cetak, dan media luar ruang, begitu tidak memenuhi ketentuan maka BPOM mewajibkan pelaku usaha itu wajib menurunkan segera iklan tersebut.
Lihat Juga :