BPOM Akui Tren Iklan SKM yang Tak Penuhi Ketentuan Meningkat

Jum'at, 20 November 2020 - 03:00 WIB
Di acara yang sama, Public Policy Observer, Sofie Wasiat, mengungkapkan temuannya soal masih adanya penjualan SKM ini melalui Ecommerce yang masih diiklankan dengan kata-kata Susu Kental Manis. Padahal, kata Sofie, sejak tahun 2018 melalui Perka BPOM No.31, itu sudah diperintahan untuk menghilangkan kata-kata susu dari Susu Kental Manis menjadi Kental Manis.

“Hal yang mengejutkan lagi, setelah saya telusuri ternyata yang menjual itu tidak hanya dari seller perorangan tapi dari official store dari salah satu brand produsen SKM tersebut," kata dia.

Memang, kata Sofie, foto yang dipasang adalah foto produk yang sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan SKM, di mana tidak ada kata susu lagi di produknya. “Namun yang menjadi permasalahan adalah, di situ masih ditulis judul dan deskripsi produk dengan huruf besar-besar Susu Kental Manis. Artinya, masih ditemukan adanya niat yang kurang suportif dari produsen terhadap program pemerintah untuk memperbaiki gizi anak-anak di negeri ini,” kata dia.
(nth)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!