PTUN Tolak Gugatan Pengangkatan Direksi Perumda Air Minum Makassar

Jum'at, 20 November 2020 - 10:45 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menolak gugatan Irawan Abadi terkait pengangkatan Direksi Perumda Air Minum Kota Makassar. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar menolak gugatan Irawan Abadi terkait pengangkatan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar periode 2020-2025.

Mantan Direktur Keuangan Perumda Air Minum Kota Makassar itu menyoal SK Pj Wali Kota Makassar Nomor 951/821.22/2020 yang diterbitkan 17 Februari 2020. Khususnya pengangkatan Direktur Umum Perumda Air Minum Kota Makassar , Sulprian.



"Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima alias ditolak dengan menghukum penggugat dengan membayar biaya perkara," kata Kuasa Hukum Perumda Air Minum Kota Makassar , Hasman Usman, Jumat (20/11/2020).

Pihaknya juga mengaku sudah siap jika nantinya tergugat mengajukan banding atas putusan yang dikeluarkan majelis hakim PTUN Makassar.

"Kita akan meng-counter segala bentuk perlawanan dari pihak penggugat," tegas dia.

Baca Juga: Dewan Dukung Rencana Perbaikan Pipa Perumda Air Minum Makassar
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!