Dua Pekan Jelang Lebaran, Regulasi Pembayaran THR Belum Turun

Senin, 11 Mei 2020 - 08:10 WIB


Menurut Rahmat, berdasarkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang diajukan ke Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo disebutkan pembayaran THR dilakukan secepat-cepatnya sepuluh hari sebelum lebaran Idul Fitri.

THR yang dibayarkan berupa satu bulan gaji ditambah tunjangan rutin yang diterima setiap bulannya di luar pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP).

"Nilainya itu sama yang diterima setiap bulannya diluar TPP. Jadi gaji pokok plus tunjangan rutin seperti tunjangan anak dan istri," ucapnya.

Berbeda dari tahun sebelumnya, THR kali ini tidak diberikan kepada pejabat eselon II ke atas. Meski belum ada regulasi secara resmi jelasnya THR tahun ini hanya diperuntukkan bagi pejabat eselon III ke bawah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!