Dua Pekan Jelang Lebaran, Regulasi Pembayaran THR Belum Turun
Senin, 11 Mei 2020 - 08:10 WIB
Pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tingkat eselon III ke bawah Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, masih menunggu regulasi Kementerian Keuangan. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
MAKASSAR - Jelang dua pekan perayaan Idul Fitri,jadwal pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tingkat eselon III ke bawah belum dapat dipastikan.
Menurut Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba,regulasi terkait peraturan Menteri Keuangan dan peraturan pemerintah (PP) yang menjadi dasar pemberian THR tersebut belum turun hingga sekarang.
"Belum kami dapat salinannya, baik PMK maupun PP. Mudah-mudahan pekan ini sudah ada jawaban resminya," kata Andi Rahmat kepada SINDOnews.
Baca Juga : Pemkot Tidak Alokasikan Anggaran Khusus THR Tenaga Kontrak
Menurut Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba,regulasi terkait peraturan Menteri Keuangan dan peraturan pemerintah (PP) yang menjadi dasar pemberian THR tersebut belum turun hingga sekarang.
"Belum kami dapat salinannya, baik PMK maupun PP. Mudah-mudahan pekan ini sudah ada jawaban resminya," kata Andi Rahmat kepada SINDOnews.
Baca Juga : Pemkot Tidak Alokasikan Anggaran Khusus THR Tenaga Kontrak
Lihat Juga :