Dua Pekan Jelang Lebaran, Regulasi Pembayaran THR Belum Turun

Senin, 11 Mei 2020 - 08:10 WIB
Pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tingkat eselon III ke bawah Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, masih menunggu regulasi Kementerian Keuangan. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
MAKASSAR - Jelang dua pekan perayaan Idul Fitri,jadwal pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar tingkat eselon III ke bawah belum dapat dipastikan.

Menurut Sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba,regulasi terkait peraturan Menteri Keuangan dan peraturan pemerintah (PP) yang menjadi dasar pemberian THR tersebut belum turun hingga sekarang.

"Belum kami dapat salinannya, baik PMK maupun PP. Mudah-mudahan pekan ini sudah ada jawaban resminya," kata Andi Rahmat kepada SINDOnews.



Baca Juga : Pemkot Tidak Alokasikan Anggaran Khusus THR Tenaga Kontrak



Menurut Rahmat, berdasarkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang diajukan ke Presiden Republik Indonesia, Ir Joko Widodo disebutkan pembayaran THR dilakukan secepat-cepatnya sepuluh hari sebelum lebaran Idul Fitri.

THR yang dibayarkan berupa satu bulan gaji ditambah tunjangan rutin yang diterima setiap bulannya di luar pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP).

"Nilainya itu sama yang diterima setiap bulannya diluar TPP. Jadi gaji pokok plus tunjangan rutin seperti tunjangan anak dan istri," ucapnya.

Berbeda dari tahun sebelumnya, THR kali ini tidak diberikan kepada pejabat eselon II ke atas. Meski belum ada regulasi secara resmi jelasnya THR tahun ini hanya diperuntukkan bagi pejabat eselon III ke bawah.

Namun, kata Rahmat dengan tidak dibayarkannya THR kepada pejabat eselon II dan pejabat negara lainnya pemerintah bisa menghemat anggaran kurang lebih Rp5 miliar sampai Rp10 miliar ditengah pandemi COVID-19. Dimana kondisi ini anggaran pendapatan negara merosot tajam.

"Yang terima hanya eselon III ke bawah, untuk eselon II ke atas tahun ini mereka tidak dapat, itu anggaran kita bisa hemat Rp5 miliar sampai Rp10 miliar," ujarnya.

Sedangkan untuk tenaga honorer, lanjut Rahmat tidak diberikan THR. Selain karena tidak dianggarkan di APBD Jota Makassar, gaji tenaga kontrak tahun ini sudah naik menjadi Rp1 juta per bulannya. "Honorer memang tidak kita berikan THR karena keterbatasan anggaran dan memang tidak kita anggarkan," tandasnya.
(sri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content