2 Kurir Dibekuk Saat Selundupkan 2.297 Butir Pil Happy Five dan 26 Kg Ganja
Kamis, 19 November 2020 - 01:38 WIB
DELISERDANG - Selundupkan 2.297 butir pil happy five dan 26 kilogram (kg) ganja ke Sumatera Utara (Sumut), dua kurir dibekuk Polresta Deliserdang secara terpisah. (Baca juga: Projo Merapat, Elemen Pendukung Eri Cahyadi di Pilwali Surabaya Kian Kuat )
Kapolresta Deliserdang , Kombes Pol Yemi Mandagi menjelaskan, Polresta Deliserdang telah menggagalkan peredaran narkoba yang hendak diedarkan ke Sumatera Utara, khususnya Kota Medan, dan Kabupaten Deliserdang.
"Pada Sabtu (14/11/2020) pukul 16.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deliserdang , menyamar sebagai pembeli psikotropika jenis pil happy five di Kecamatan Batang Kuis, tepatnya di parkiran Hotel Crew Hub Kualanamu," jelasnya, didampingi Kasat Narkoba AKP Ginanjar Fitriadi di Aula Tribrata Polresta Deliserdang , Rabu (18/11/2020).
Setelah ditunggu tersangka tak kunjung datang, pada pukul 20.00 WIB tersangka menghubungi Tim Satreskoba Polresta Deliserdang , yang melakukan penyamaran untuk berpindah tempat transaksi di SPBU Jalan Gagak Hitam Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Medan. "Tim pun langsung menuju ke TKP tersebut," ujarnya. (Baca juga: 2 Kali Rangkaian Kereta Penumpang KA Gajayana Meluncur Sendiri, Ada Aroma Mistis? )
Tiba di lokasi, Tim Opsnal Satreskoba Polresta Deliserdang , melakukan pemantauan di sekitar SPBU, dan saat tim melihat seorang pria keluar dari toilet SPBU dengan gerak-gerik yang mencurigakan sambil membawa tas ransel berwarna oranye.
Tim Opsnal pun langsung mengamankan pria tersebut yang berinisial DA dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawanya. "Saat digeledah, ditemukan 2.297 butir psikotropika jenis pil happy five di dalam tas tersebut," ungkap Kombes Pol Yemi.
Dari hasil interogasi, tersangka DA dijanjikan mendapat upah sebesar Rp500 ribu dari seorang pria berinisial D (buron). Selain itu, Satuan Narkoba Polresta Deliserdang mengamankan seorang kurir inisial AU (28) membawa ganja seberat 26 kg.
(Baca juga: Reuni 212 Ditunda dengan Alasan Ada Pilkada, MUI Jabar: Jangan Cari-cari Alasan )
Penangkapan dilakukan Minggu (25/10/2020) pukul 04.00 WIB, Tim Opsnal Satreskoba Polresta Deliserdang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan melintas seseorang di Jalinsum Tanjung Morawa dengan membawa ganja dari Aceh.
Tim mengetahui tersangka melintas di Lapangan Garuda Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang , menumpangi becak bermotor dengan membawa satu koper hitam dan satu tas sandang. Tim Opsnal langsung menghentikan becak bermotor itu dan mengamankan inisial AU. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap koper dan tas sandang yang dibawanya, namun ditemukan 26.061 Kg ganja .
"Tersangka dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp1 juta untuk mengantar narkotika jenis ganja kering tersebut dari Aceh menuju Kabupaten Siak Provinsi Riau," terangnya. Selanjutnya, tersangka DA dan tersangka AU beserta barang bukti diboyong ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang . Hingga kini, Satuan Narkoba Polresta Deliserdang masih melakukan pengembangan kasus tersebut. (Baca juga: Debat Kedua Pilwali Surabaya, Pengamat: Skornya 5-1 untuk Eri-Armudji )
Akibat perbuatan itu, lanjut Yemi, tersangka DA dijerat pasal 60 ayat huruf b dan c subsider pasal 62 UU No. 5/997 tentang psikotropika, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. "Inisial D masih dalam pengejaran," ujar Kapolresta. Sedangkan tersangka AU dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 111 dari UU No. 35/2009 tentang narkotika ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Kapolresta Deliserdang , Kombes Pol Yemi Mandagi menjelaskan, Polresta Deliserdang telah menggagalkan peredaran narkoba yang hendak diedarkan ke Sumatera Utara, khususnya Kota Medan, dan Kabupaten Deliserdang.
"Pada Sabtu (14/11/2020) pukul 16.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Deliserdang , menyamar sebagai pembeli psikotropika jenis pil happy five di Kecamatan Batang Kuis, tepatnya di parkiran Hotel Crew Hub Kualanamu," jelasnya, didampingi Kasat Narkoba AKP Ginanjar Fitriadi di Aula Tribrata Polresta Deliserdang , Rabu (18/11/2020).
Setelah ditunggu tersangka tak kunjung datang, pada pukul 20.00 WIB tersangka menghubungi Tim Satreskoba Polresta Deliserdang , yang melakukan penyamaran untuk berpindah tempat transaksi di SPBU Jalan Gagak Hitam Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Medan. "Tim pun langsung menuju ke TKP tersebut," ujarnya. (Baca juga: 2 Kali Rangkaian Kereta Penumpang KA Gajayana Meluncur Sendiri, Ada Aroma Mistis? )
Tiba di lokasi, Tim Opsnal Satreskoba Polresta Deliserdang , melakukan pemantauan di sekitar SPBU, dan saat tim melihat seorang pria keluar dari toilet SPBU dengan gerak-gerik yang mencurigakan sambil membawa tas ransel berwarna oranye.
Tim Opsnal pun langsung mengamankan pria tersebut yang berinisial DA dan kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tas yang dibawanya. "Saat digeledah, ditemukan 2.297 butir psikotropika jenis pil happy five di dalam tas tersebut," ungkap Kombes Pol Yemi.
Dari hasil interogasi, tersangka DA dijanjikan mendapat upah sebesar Rp500 ribu dari seorang pria berinisial D (buron). Selain itu, Satuan Narkoba Polresta Deliserdang mengamankan seorang kurir inisial AU (28) membawa ganja seberat 26 kg.
(Baca juga: Reuni 212 Ditunda dengan Alasan Ada Pilkada, MUI Jabar: Jangan Cari-cari Alasan )
Penangkapan dilakukan Minggu (25/10/2020) pukul 04.00 WIB, Tim Opsnal Satreskoba Polresta Deliserdang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan melintas seseorang di Jalinsum Tanjung Morawa dengan membawa ganja dari Aceh.
Tim mengetahui tersangka melintas di Lapangan Garuda Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang , menumpangi becak bermotor dengan membawa satu koper hitam dan satu tas sandang. Tim Opsnal langsung menghentikan becak bermotor itu dan mengamankan inisial AU. Kemudian dilakukan penggeledahan terhadap koper dan tas sandang yang dibawanya, namun ditemukan 26.061 Kg ganja .
"Tersangka dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp1 juta untuk mengantar narkotika jenis ganja kering tersebut dari Aceh menuju Kabupaten Siak Provinsi Riau," terangnya. Selanjutnya, tersangka DA dan tersangka AU beserta barang bukti diboyong ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang . Hingga kini, Satuan Narkoba Polresta Deliserdang masih melakukan pengembangan kasus tersebut. (Baca juga: Debat Kedua Pilwali Surabaya, Pengamat: Skornya 5-1 untuk Eri-Armudji )
Akibat perbuatan itu, lanjut Yemi, tersangka DA dijerat pasal 60 ayat huruf b dan c subsider pasal 62 UU No. 5/997 tentang psikotropika, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. "Inisial D masih dalam pengejaran," ujar Kapolresta. Sedangkan tersangka AU dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 111 dari UU No. 35/2009 tentang narkotika ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
(eyt)
tulis komentar anda