Regulasi Pak Ogah di Makassar Akan Diusul Jadi Peraturan Daerah

Rabu, 18 November 2020 - 20:42 WIB
" Pak Ogah yang banyak meresahkan masyarakat, kita buat satu perdanya. Jadi nanti (peda) mengatur penutupan jalan, betonisasi, penutupan, diberikan polisi tidur, itu nanti jadi satu," ujar Abdi.

Abdi mengaku, usulan tersebut telah diterima pihaknya. Hanya saja anggarannya belum ada, sehingga komisi C berencana merekomendasikan hal ini ke Badan Anggaran DPRD Kota Makassar untuk diberi anggaran sehingga bisa digodok pada Prolegda 2021.

"Jadi kita akan minta di Banggar agar diberi anggaran untuk pembentukan Naskah Akademik untuk nanti di-Prolegdakan di 2021," bebernya.

Baca Juga: DPRD Makassar Sarankan Tunda Pembenahan Anjungan Pantai Losari

Diketahui, kehadiran Pak Ogah di sejumlah titik jalan di Makassar banyak dikeluhkan warga. Bahkan dinilai biang kemacetan meski sudah sering ditindak oleh tim dari Dishub Makassar .
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!