Regulasi Pak Ogah di Makassar Akan Diusul Jadi Peraturan Daerah

Rabu, 18 November 2020 - 20:42 WIB
DPRD Makassar mengusulkan regulasi terkait pak Ogah ada di dalam Perda Perhubungan. Foto: Sindonews/dok
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar berencana menggodok rancangan peraturan daerah (Ranperda) Perhubungan, yang mengatur ketertiban pengatur lalu lintas liar alias Pak Ogah yang marak di Makassar.

Sebelumnya regulasi tersebut sempat diusul dalam bentuk perwali, namun agar dudukan hukum kuat pemerintah kota mengusulkan penggodokannya dilebur bersama dalam Ranperda Perhubungan.





Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Makassar Abdi Asmara mengatakan, hal ini merupakan usulan dari Dinas Perhubungan melalui rapat tertutup Kebijakan Umum Anggaran ( KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) di ruang rapat Komisi C yang digelar siang tadi (18/11/2020).

" Pak Ogah yang banyak meresahkan masyarakat, kita buat satu perdanya. Jadi nanti (peda) mengatur penutupan jalan, betonisasi, penutupan, diberikan polisi tidur, itu nanti jadi satu," ujar Abdi.

Abdi mengaku, usulan tersebut telah diterima pihaknya. Hanya saja anggarannya belum ada, sehingga komisi C berencana merekomendasikan hal ini ke Badan Anggaran DPRD Kota Makassar untuk diberi anggaran sehingga bisa digodok pada Prolegda 2021.

"Jadi kita akan minta di Banggar agar diberi anggaran untuk pembentukan Naskah Akademik untuk nanti di-Prolegdakan di 2021," bebernya.



Diketahui, kehadiran Pak Ogah di sejumlah titik jalan di Makassar banyak dikeluhkan warga. Bahkan dinilai biang kemacetan meski sudah sering ditindak oleh tim dari Dishub Makassar .
(agn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content