Borong Sabu Saat Liburan di Bali, Model Inggris Dituntut 7 Tahun Penjara
Rabu, 18 November 2020 - 15:01 WIB
DENPASAR - Seorang warga negara Inggris , Jed Texas Higgins (30), dituntut hukuman tujuh tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Rabu (18/11/2020). Ia dinyatakan bersalah memiliki sembilan paket ganja.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu," kata jaksa Dewa Nyoman Wira Adi Putra.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Baca juga: Gempa 5,3 SR Guncang Pesisir Selatan hingga Padang )
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa bisa merusak citra Bali sebagai daerah tujuan wisata. Juga bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp800 juta. Jika tidak dibayar, maka hukumannya ditambah enam bulan penjara.
Jed Texas ditangkap di vila yang disewanya di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta utara, 14 April 2020. Petugas dari Polda Bali yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti sembilan paket ganja seberat 85,15 gram.
Menanggapi tuntutan jaksa, Jed Texas mengatakan tidak pernah sedikitpun berpikir akan menjual ganja itu. "Saya membelinya untuk stok saat berlibur di Bali karena takut akan kesulitan mendapatkannya dalam situasi pandemi saat ini," dalihnya. (Baca juga: Kisah Penumpang Lion Air yang Melahirkan di Kabin saat Pesawat Menuju Makassar )
Kepada hakim, dia menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ketua majelis hakim Gede Putra Astawa memutuskan melanjutkan sidang pada Selasa pekan depan dengan agenda putusan.
"Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan satu," kata jaksa Dewa Nyoman Wira Adi Putra.
Dalam surat tuntutannya, jaksa menyatakan perbuatan terdakwa melanggar pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Baca juga: Gempa 5,3 SR Guncang Pesisir Selatan hingga Padang )
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa bisa merusak citra Bali sebagai daerah tujuan wisata. Juga bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Jaksa juga meminta hakim untuk menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebesar Rp800 juta. Jika tidak dibayar, maka hukumannya ditambah enam bulan penjara.
Jed Texas ditangkap di vila yang disewanya di Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kuta utara, 14 April 2020. Petugas dari Polda Bali yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti sembilan paket ganja seberat 85,15 gram.
Menanggapi tuntutan jaksa, Jed Texas mengatakan tidak pernah sedikitpun berpikir akan menjual ganja itu. "Saya membelinya untuk stok saat berlibur di Bali karena takut akan kesulitan mendapatkannya dalam situasi pandemi saat ini," dalihnya. (Baca juga: Kisah Penumpang Lion Air yang Melahirkan di Kabin saat Pesawat Menuju Makassar )
Kepada hakim, dia menyampaikan permohonan maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Ketua majelis hakim Gede Putra Astawa memutuskan melanjutkan sidang pada Selasa pekan depan dengan agenda putusan.
(msd)
tulis komentar anda