Polisi Tangkap 2 Remaja Pemanah Sekuriti Kampus di Makassar

Rabu, 18 November 2020 - 14:21 WIB
Dari hasil interogasi, lanjut Nurman, aksi ini berawal dari dendam MF terhadap korban. MF lalu memanggil RA untuk melukai korban. Dua buah anak panah berikut ketapel dibawa berangkat dengan sepeda motor milik RA.

"FA membusur korban sebanyak dua kali, diarahkan di bagian punggung. Motifnya tersangka jengkel sering di ejek dan dilempari jika melintas di depan pos sekuriti tempat korban bekerja. Tapi kita masih dalami, korban kita tunggu pulih baru bisa kita mintai keterangan," jelas Nurman.

Baca juga: Polresta Manado Amankan Pelaku Penikaman di Tempat Karaoke

Kini dua pelaku telah dijebloskan ke tahanan Mapolsek Rappocini. Mereka diperhadapkan dengan hukum atas laporan aduan teregistrasi 987/XI/2020/Polsek Rappocini. Berikut barang bukti alat untuk melukai korban.

"Untuk sementara kita kenakan pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan yang menyebabkan luka. Ancaman hukuman paling lama dua tahun delapan bulan," pungkas perwira polisi berpangkat satu balok itu.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!