KIPP Laporkan Pejabat Pemkot Surabaya ke Komisi ASN
Rabu, 18 November 2020 - 10:56 WIB
SURABAYA - Komite Independen Pemantau Pemilu ( KIPP ) Provinsi Jawa Timur melaporkan Plt Kepala DKRTH Kota Surabaya Anna Fajriatin, ke Komisi Aparatur Sipil Negara. Anna diduga menggunakan APBD program bantuan lampu penerangan LED untuk kampanye pemenangan paslon Eri Cahyadi - Armuji.
Ketua KIPP Jawa Timur, Novli Bernado Thyssen, mengatakan pada 6 November 2020, KIPP Jawa Timur menerima laporan aduan masyarakat tentang netralitas Aparatur Sipil Negara.(Baca juga: Jawab Tudingan KIPP, Bawaslu: Laporan Tentang Risma Sudah Diproses Sesuai Prosedur )
"Kami menerima aduan netralitas ASN dalam hal dugaan penyalahgunaan kewenangan, program, kepala DKRTH dalam memfasilitasi pemberian bantuan LED sebanyak 53 buah atas permintaan warga RW 03 Kelurahan Asem Rowo Kota Surabaya," ujarnya.
Berdasarkan pemantauan media monitoring, kata Novli, KIPP Jawa Timur juga menemukan kebijakan yang sama dari Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya dalam pemberian bantuan penerangan LED di Menur dan Bangunrejo. Pemberian itu diawali dengan adanya kampanye tatap muka antara calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya dengan masyarakat.(Baca juga: Khofifah Minta Peran Palang Merah Remaja Dimaksimalkan )
"Pemberian bantuan LED sebanyak 53 buah kepada warga kelurahan Asem rowo dan warga Menur dan Bangunsari patut diduga tidak sesuai dengan prosedur, tata cara, mekanisme pengajuan bantuan sebagaimana di atur di dalam regulasi. Hal tersebut dapat diketahui dari surat permohonan bantuan yang tidak tertera tanggal pembuatan surat. Bahwa pengajuan permintaan bantuan dengan realisasi pemberian bantuan sangat singkat dan patut diduga tidak melalui proses pembahasan dalam pengambilan kebijakan," ungkapnya.
Menurutnya, pemberian bantuan LED oleh Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya kepada warga di tiga daerah wilayah di Kota Surabaya, yakni Asem Rowo, Menur, dan Bangunrejo dalam memasuki tahapan kampanye walikota dan wakil walikota Surabaya tahun 2020 patut diduga ada kepentingan politik. Dugaannya pemberian itu untuk kampanye pemenangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji.
"Pemberian itu diduga menyalahi prosedur, tidak melalui pembahasan dalam Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) sebagai basis dalam penyusunan APBD. Sehingga patut diduga pengunaan APBD tersebut tidak terencana dan tidak masuk dalam skema anggaran, melainkan hanya untuk memikat simpati pemilih agar mempengaruhi hak pilih masyarakat kepada pasangan calon walikota dan wakil walikota Eri Cahyadi dan Armuji," terangnya.
Lihat Juga: KoDe Inisiatif Sebut 96 Perkara di MK Berpotensi Masuk Sidang Lanjutan, Termasuk Surabaya
Ketua KIPP Jawa Timur, Novli Bernado Thyssen, mengatakan pada 6 November 2020, KIPP Jawa Timur menerima laporan aduan masyarakat tentang netralitas Aparatur Sipil Negara.(Baca juga: Jawab Tudingan KIPP, Bawaslu: Laporan Tentang Risma Sudah Diproses Sesuai Prosedur )
"Kami menerima aduan netralitas ASN dalam hal dugaan penyalahgunaan kewenangan, program, kepala DKRTH dalam memfasilitasi pemberian bantuan LED sebanyak 53 buah atas permintaan warga RW 03 Kelurahan Asem Rowo Kota Surabaya," ujarnya.
Berdasarkan pemantauan media monitoring, kata Novli, KIPP Jawa Timur juga menemukan kebijakan yang sama dari Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya dalam pemberian bantuan penerangan LED di Menur dan Bangunrejo. Pemberian itu diawali dengan adanya kampanye tatap muka antara calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya dengan masyarakat.(Baca juga: Khofifah Minta Peran Palang Merah Remaja Dimaksimalkan )
"Pemberian bantuan LED sebanyak 53 buah kepada warga kelurahan Asem rowo dan warga Menur dan Bangunsari patut diduga tidak sesuai dengan prosedur, tata cara, mekanisme pengajuan bantuan sebagaimana di atur di dalam regulasi. Hal tersebut dapat diketahui dari surat permohonan bantuan yang tidak tertera tanggal pembuatan surat. Bahwa pengajuan permintaan bantuan dengan realisasi pemberian bantuan sangat singkat dan patut diduga tidak melalui proses pembahasan dalam pengambilan kebijakan," ungkapnya.
Menurutnya, pemberian bantuan LED oleh Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya kepada warga di tiga daerah wilayah di Kota Surabaya, yakni Asem Rowo, Menur, dan Bangunrejo dalam memasuki tahapan kampanye walikota dan wakil walikota Surabaya tahun 2020 patut diduga ada kepentingan politik. Dugaannya pemberian itu untuk kampanye pemenangan calon walikota dan wakil walikota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji.
"Pemberian itu diduga menyalahi prosedur, tidak melalui pembahasan dalam Rencana Kerja Pemerintahan Daerah (RKPD) sebagai basis dalam penyusunan APBD. Sehingga patut diduga pengunaan APBD tersebut tidak terencana dan tidak masuk dalam skema anggaran, melainkan hanya untuk memikat simpati pemilih agar mempengaruhi hak pilih masyarakat kepada pasangan calon walikota dan wakil walikota Eri Cahyadi dan Armuji," terangnya.
Lihat Juga: KoDe Inisiatif Sebut 96 Perkara di MK Berpotensi Masuk Sidang Lanjutan, Termasuk Surabaya
(msd)
tulis komentar anda