KPU Surabaya Selesai Dipanggil, Apa Keputusan DKPP?

Rabu, 18 November 2020 - 09:04 WIB
Pengadu dalam perkara ini adalah tim penghubung Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan Moh. Yasin-Gunawan-Dadan Wahyudi. (Baca juga: Khofifah Minta Peran Palang Merah Remaja Dimaksimalkan

Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Surabaya, yaitu Nur Syamsi, Naafilah Astri Swarist, Subairi dan Soeprayitno. (Baca juga: Terbukti Lakukan Praktik Aborsi, Bidan di Surabaya Divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara)

Pada pokok aduannya, pengadu menyebut para teradu tidak profesional dalam melaksanakan verifikasi faktual dukungan Bapaslon Perseorangan Yasin-Gunawan. Sehingga dukungan Bapaslon Perseorangan Yasin-Gunawan banyak dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
(boy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!