Pria di Cirebon Tega Aniaya Kakak Ipar yang Sedang Hamil Muda
Selasa, 17 November 2020 - 18:39 WIB
CIREBON - Satuan Reskrim Polresta Cirebon berhasil menangkap seorang pria berinisial SBR, yang menjadi pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan yang sedang hamil muda. Diketahui korban adalah kakak ipar pelaku.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pelaku menganiaya korban setelah korban terlibat adu mulut dengan kerabat pelaku. Saat itu, korban datang untuk menanyakan biaya perceraian adik korban dengan kerabat pelaku. (Baca Juga: Sadis, Suami di Sukabumi Bunuh Istrinya Secara Brutal Gara-gara Tak Mau Urus Cerai)
Pelaku sambung Syahduddi, langsung memukul kepala bagian belakang sebelah kiri korban, sehingga korban mengalami benjolan di pelipis kepala bagian kirinya. Meski korban sempat berusaha melindungi diri. Namun, pelaku langsung menendang perut korban, sehingga korban terjatuh.
“Pelaku memukul kepala dan menendang perut korban. Saat itu korban sedang hamil muda,” kata Syahduddi kepada wartawan, Selasa (17/11/2020). (Baca Juga: Curi Donat Karena Lapar, Spesialis Pencuri Brankas Dibekuk Polisi)
Menurut Syahduddi, pelaku sempat mengancam akan memutilasi korban, kalau korban berani melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Namun, korban yang sudah dibawa keluarganya untuk berobat, langsung melaporkan pelaku ke polisi. (Baca Juga: Jual Gadis Belia untuk Pemuas Seks, 3 Pemuda Dibekuk Polisi)
Syahduddi mengaku, sampai sekarang pihaknya belum mengetahui secara pasti bagaimana kondisi kandungan korban. Kendati demikian, korban sudah mendapat perawatan setelah dianiaya oleh pelaku. “Pelaku dijerat Pasal 351 dan atau Pasal 335 KUHP dan diancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara," pungkasnya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi mengatakan, pelaku menganiaya korban setelah korban terlibat adu mulut dengan kerabat pelaku. Saat itu, korban datang untuk menanyakan biaya perceraian adik korban dengan kerabat pelaku. (Baca Juga: Sadis, Suami di Sukabumi Bunuh Istrinya Secara Brutal Gara-gara Tak Mau Urus Cerai)
Pelaku sambung Syahduddi, langsung memukul kepala bagian belakang sebelah kiri korban, sehingga korban mengalami benjolan di pelipis kepala bagian kirinya. Meski korban sempat berusaha melindungi diri. Namun, pelaku langsung menendang perut korban, sehingga korban terjatuh.
“Pelaku memukul kepala dan menendang perut korban. Saat itu korban sedang hamil muda,” kata Syahduddi kepada wartawan, Selasa (17/11/2020). (Baca Juga: Curi Donat Karena Lapar, Spesialis Pencuri Brankas Dibekuk Polisi)
Menurut Syahduddi, pelaku sempat mengancam akan memutilasi korban, kalau korban berani melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib. Namun, korban yang sudah dibawa keluarganya untuk berobat, langsung melaporkan pelaku ke polisi. (Baca Juga: Jual Gadis Belia untuk Pemuas Seks, 3 Pemuda Dibekuk Polisi)
Syahduddi mengaku, sampai sekarang pihaknya belum mengetahui secara pasti bagaimana kondisi kandungan korban. Kendati demikian, korban sudah mendapat perawatan setelah dianiaya oleh pelaku. “Pelaku dijerat Pasal 351 dan atau Pasal 335 KUHP dan diancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara," pungkasnya.
(nic)
tulis komentar anda