Gubernur Khofifah : Perusahaan Wajib Bayar THR Lebaran

Minggu, 10 Mei 2020 - 18:44 WIB
Terkait besarannya, diterangkan Khofifah bahwa pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan gaji.

Sementara pekerja/buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan THR secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungannya, masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan).

"THR sudah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 dan harus dipatuhi seluruh perusahaan. Sesuai aturan, wajib dibayarkan pengusaha paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Jangan sampai, perusahaan menggunakan alasan pandemi Covid-19 untuk tidak melaksanakan kewajibannya. THR adalah hak bagi setiap pekerja,” tegas Khofifah.

Namun demikian, apabila perusahaan tidak mampu membayarkan THR secara tepat waktu, maka Pemprov Jatim mendorong agar dilakukan dialog terlebih dahulu agar mencapai kesepakatan dengan pekerjanya.

"Perusahaan dan pekerja harus berdialog secara kekeluargaan dan dengan kepala dingin mengingat saat ini kita tengah dalam situasi darurat. Harus ada transparansi keuangan internal perusahaan agar pekerja pun memahami hal tersebut," imbuhnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!