Habib Rizieq Didenda, Gerindra Sebut Pemprov DKI Tegas
Selasa, 17 November 2020 - 08:08 WIB
"Tapi kita mendengar dari PA 212 Pak Slamet akan melakukan secara virtual. Artinya izin Monas ya, bukan izin 212 jangan salah. Banyak yang dipelintir pak wagub bilang tidak mengizinkan reuni 212, kurang kata di Monas," jelasnya.
"Pemda DKI tidak mengizinkan reuni 212 di Monas, dipotong di Monas nya. Itu sudah sama-sama saling memahami, pihak penyelenggara memahami pemprov memahami. Misalnya zoom," sambungnya. (Baca juga: 2 Kapolda Dicopot Terkait Kerumunan Habib Rizieq Menjawab Kekecewaan Masyarakat )
Sebelumnya diberitakan, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya menjatuhkan denda sanksi maksimal sebesar Rp50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab karena acara yang digelarnya menciptakan kerumunan.
"Ya, karena memang Pergubnya kan administratif. Denda (maksimal) Rp50 juta," kata Arifin di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020). (Baca juga: Resepsi Nikah Putri Habib Rizieq Hari Ini Khusus untuk Tamu Perempuan)
"Pemda DKI tidak mengizinkan reuni 212 di Monas, dipotong di Monas nya. Itu sudah sama-sama saling memahami, pihak penyelenggara memahami pemprov memahami. Misalnya zoom," sambungnya. (Baca juga: 2 Kapolda Dicopot Terkait Kerumunan Habib Rizieq Menjawab Kekecewaan Masyarakat )
Sebelumnya diberitakan, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya menjatuhkan denda sanksi maksimal sebesar Rp50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab karena acara yang digelarnya menciptakan kerumunan.
"Ya, karena memang Pergubnya kan administratif. Denda (maksimal) Rp50 juta," kata Arifin di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020). (Baca juga: Resepsi Nikah Putri Habib Rizieq Hari Ini Khusus untuk Tamu Perempuan)
(mhd)
Lihat Juga :