Habib Rizieq Didenda, Gerindra Sebut Pemprov DKI Tegas

Selasa, 17 November 2020 - 08:08 WIB
loading...
Habib Rizieq Didenda,...
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab. Foto/Dok/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Syarif menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) melaksanakan tugasnya dengan baik.Karena, Pemprov DKI sudah memberikan imbauan dan tindakan tegas bagi pelanggar protokol kesehatan , termasuk dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab .

"Kita apresiasi berikan penghargaan setinggi-tingginya kepada pemprov DKI, diberikan imbauan, ada yang melanggar ditindak juga, tegas," kata Syarif di Jakarta, Selasa (17/11/2020). (Baca juga: Ciptakan Kerumunan, Habib Rizieq Didenda Rp50 Juta )

Habib Rizieq Didenda, Gerindra Sebut Pemprov DKI Tegas


Ia juga menyinggung soal rencana Persaudaraan Alumni (PA) 212 yang bakal menggelar reuni di Monumen Nasional (Monas).Dia mengatakan, saat ini Monas belum bisa digunakan untuk kerumunan massa dengan jumlah yang besar. (Baca juga: Habib Rizieq Bakal Diperiksa Polisi, Begini Reaksi FPI )

"Gini, kemarin ada pernyataan dari Wagub kalau tidak dimungkinkan untuk dipakai di Monas. Pemprov DKI bukan melarang reuni 212, tapi tempatnya. Monas tidak bisa dipakai karena pembatasan 20 persen," tambahnya.

Soal pernyataan Wagub DKI terkait Reuni 212, menurut Syarif ada yang dipelintir.Maka itu, dia menegaskan, Wagub DKI tidak melarang acara tersebut. (Baca juga: Hari Ini Anies Baswedan Akan Diklarifikasi Polisi Soal Kerumunan Acara Habib Rizieq )

"Tapi kita mendengar dari PA 212 Pak Slamet akan melakukan secara virtual. Artinya izin Monas ya, bukan izin 212 jangan salah. Banyak yang dipelintir pak wagub bilang tidak mengizinkan reuni 212, kurang kata di Monas," jelasnya.

"Pemda DKI tidak mengizinkan reuni 212 di Monas, dipotong di Monas nya. Itu sudah sama-sama saling memahami, pihak penyelenggara memahami pemprov memahami. Misalnya zoom," sambungnya. (Baca juga: 2 Kapolda Dicopot Terkait Kerumunan Habib Rizieq Menjawab Kekecewaan Masyarakat )

Habib Rizieq Didenda, Gerindra Sebut Pemprov DKI Tegas


Sebelumnya diberitakan, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan, pihaknya menjatuhkan denda sanksi maksimal sebesar Rp50 juta kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab karena acara yang digelarnya menciptakan kerumunan.

"Ya, karena memang Pergubnya kan administratif. Denda (maksimal) Rp50 juta," kata Arifin di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020). (Baca juga: Resepsi Nikah Putri Habib Rizieq Hari Ini Khusus untuk Tamu Perempuan)
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan...
SPMB Jakarta 2026, Pengajuan Akun dan Verifikasi KK Jenjang SMA dan SMK Telah Dibuka
KJP Juni 2026 Belum...
KJP Juni 2026 Belum Cair? Simak Prediksi Tanggal Pencairan dan Cara Mengurusnya
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Rekomendasi
Sertifikasi RSPO Kunci...
Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit Swadaya
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
Hidayat Batubara Daftar...
Hidayat Batubara Daftar Balon Ketua POBSI Sumut
Berita Terkini
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
Demo Rawamangun Menggugat...
Demo Rawamangun Menggugat Kelar, Aliansi UNJ Melawan Bubarkan Diri
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved