Tak Terima Hukuman Adat, Pria Ini Lapor Polisi Kasus Penganiayaan

Senin, 16 November 2020 - 22:12 WIB
“Besi dibakar di Kantor Desa Baomekot. Besi itu sudah panas berwarna merah lalu diangkat dan ditaruh di tangan saya. Saya terpaksa ikut karena saya takut dipukul. Siapa pun dia kalau kena besi panas pasti terluka. Masa untuk membuktikan benar atau salah harus dengan besi panas,” ketusnya.

Sementara, Kepala Desa Baomekot, Lorensius Sai saat dikonfirmasi membenarkan bahwa yang bersangkutan dihukum dengan besi panas di Kantor Desa Baomekot.

Dia menjelaskan, menghukum dengan besi panas itu sudah sesuai dengan proses. Pihak bersangkutan telah menandatangani surat pernyataan sehingga tidak masuk kategori penganiayaan. (Baca Juga: Hukum adat, pasangan selingkuh dihanyutkan ke laut)

“Dihukum dengan besi panas itu yang bersangkutan yang mau. Dalam surat pernyataan yang bersangkutan menanggung risiko. Yang bersangkutan mau agar tangan ditaruh besi. Jadi tidak ada unsur paksaan pihak manapun," ujar Kades Baomekot.

Akibat hukuman itu, Arianto hanya bisa pasrah karena hingga saat ini dia belum bisa beraktivitas seperti biasa di karenakan telapak tangannya terluka setelah memegang bara di besi panas.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!