Kolang Kaling Jadi Alternatif Usaha saat di-PHK atau Dirumahkan

Minggu, 10 Mei 2020 - 17:46 WIB
Termasuk warga yang sebelumnya terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau dirumahkan, bisa mencoba usaha dengan memanfaatkan pohon aren.

Diketahui, pohon aren merupakan penghasil buah kolang kaling (buah atap) atau dalam Bahasa Belanda disebut glibbertjes, secara harafiah berarti benda-benda licin kecil.

Buah ini tampak lonjong dan transparan serta sering dijadikan camilan kenyal dan digunakan sebagai bahan kolak atau pun sup buah. Lumrahnya buah ini selalu ada saat Ramadhan dan banyak dijual di pasar tradisional hingga supermarket.

Rupanya warga Pasirmunjul ini cukup cerdik memanfaatkan peluang usaha. Banyak di antara mereka mendadak beralih profesi yang semula buruh pabrik atau usaha jenis lain, kini menjadi petani kolang kaling.

Bagaimana tidak menggiurkan, sumber daya alam berupa pohon aren di wilayah itu terbilang banyak. Ditambah keterampilan mumpuni warga dalam mengolah kolang kaling dari mulai awal hingga siap dipasarkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!