Kedapatan Balap Liar, Kendaraan Disita 3 Bulan

Senin, 16 November 2020 - 16:53 WIB
“Kita terapkan pasal 283 Undang-undang nomor 23 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, denda maksimal Rp750.000 dan kurungan penjara tiga bulan. Untuk kendaraan kita sita selama tiga bulan sampai tahun baru nanti. Supaya ada efek jera," tegas polwan berpangkat tiga balok ini.

Menurut dia, selain berisiko terjadinya kecelakaan lalu lintas, para pebalap liar umumnya masih di bawah umur dan menjadi persoalan serius. Fakta lain kata dia, kebanyakan kawanan pelanggar berasal dari luar Kota Makassar antara lain, Kabupaten Gowa,Takalar dan Maros. (Baca Juga: Dirazia Polisi, Banyak Pelaku Balap Liar di Gowa Buang Motor ke Sawah)

"Tindakan pencegahan sudah dari awal kita lakukan, sosialisasi ke sekolah-sekolah, himbauan lewat media, baik mainstream maupun medsos. Tetapi makin kesini makin anarkis, sehingga membuat Pak Kapolrestabes berang dan mengambil tindakan tegas. Semua akan kita tindak sudah kelewatan ini," tegasnya.

Wilayah rawan balapan liar yakni, sepanjang Jalan Veteran, Pettarani, Alauddin, Tamalanrea, Antang, Hertasning, sampai Metro Tanjung Bunga. "Sekarang kita massifkan semua anggota berpatroli, hal ini merespons keresahan masyarakat dan juga instruksi pimpinan kami,” tandasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!