Dituduh Tiduri Wanita, Pria Ini Dihukum Adat Pakai Besi Panas

Senin, 16 November 2020 - 15:30 WIB
Mikeal Arianto (29), pria yang dihukum adat karena dituduh meniduri wanita bukan istrinya, Senin (7/11). Foto: iNews/Joni Nura
SIKKA - Lembaga Adat Puter Mudeng Doto Molo di Desa Tadat memberikan hukuman adat dengan memegang besi panas, kepada seorang pria Mikeal Arianto (29), di Kantor Desa Baomekot, Sabtu (7/11).

Warga Dusun Tadat, Desa Baomekot, Kecamatan Hewokloang, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu, dituduh telah meniduri seorang perempuan berinisial MY, 34 warga Dusun Tadat hingga kasus ini ditangani oleh lembaga adat dan lembaga Desa Baomekot.

Namun tuduhan itu dibantah di hadapan lembaga adat dan pihak Desa Baomekot, Ariyanto menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meniduri perempuan tersebut. (Baca Juga: Haul Sultan Agung Hanyokrokusumo di Solo Berlangsung Khidmat)

Sehingga untuk membuktikan kebenaran pernyataan Ariyanto,lembaga adat dan pihak Desa Baomekot mencari pembuktian dengan menggelar sumpah adat dengan membakar besi panas.

“Sumpah adat itu, mereka kasih panas besi berukuran 10 cm. Selanjutnya besi panas itu ditaruh di telapak tangan saya hingga tangan saya terluka. Kejadian ini disaksikan oleh seluruh warga termasuk Kades Baomekot karena aksi bakar besi panas ini justru difasilitasi oleh Desa Baomekot," papar Ariyanto di kediamannya, Senin (16/11). (Baca Juga: Lembaga Dewan Adat Keraton Solo Tiadakan Tradisi Malam Selikuran)

Aksi ini disaksikan oleh Kepala Desa Baomekot Laurensius Sai dan aparat Babinsa Kodim 1603 Sikka. Akibat hukuman adat itu, kini korban pun belum bisa beraktivitas dikarenakan telapak tangganya luka.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content