Satu Remaja Jadi Tersangka Penganiaya dan Perusak Mobil, Polisi Buru Pelaku Lain
Minggu, 15 November 2020 - 22:39 WIB
Mobil milik AS yang dirusak sekelompok pengendara motor pada Jumat 13 November malam. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Penyidik Unit Reskrim Polsek Rappocini menetapkan RH, remaja 16 tahun asal Kecamatan Manggala sebagai tersangka penganiaya dan pengrusakan mobil milik lelaki berinisial AS (22).
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nurtcahyana mengatakan, RH diamankan bersama lima orang lainnya di beberapa lokasi di Kota Makassar. Antara lain, Kecamatan Rappocini dan Manggala, Sabtu 15 November 2020.
"Dari enam orang yang kita amankan. Satu sudah ditetapkan sebagai tersangka sisanya kita jadikan saksi. RH ini yang terlihat di video merusak mobil dan menganiaya korban . Satu lagi masih DPO itu temannya," kata Nurtcahyana kepada SINDOnews, Minggu (15/11/2020).
Baca juga: Polisi Identifikasi Pelempar Molotov ke Pos Polisi Flyover Pettarani
Dia menjelaskan, mobil warna merah milik korban dirusak oleh gerombolan pemotor diduga remaja yang kerap "trek-trekan" di kawasan Veteran. Jumlahnya ditaksir ratusan orang pada Jumat 13 November 2020 dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Rappocini, Iptu Nurtcahyana mengatakan, RH diamankan bersama lima orang lainnya di beberapa lokasi di Kota Makassar. Antara lain, Kecamatan Rappocini dan Manggala, Sabtu 15 November 2020.
"Dari enam orang yang kita amankan. Satu sudah ditetapkan sebagai tersangka sisanya kita jadikan saksi. RH ini yang terlihat di video merusak mobil dan menganiaya korban . Satu lagi masih DPO itu temannya," kata Nurtcahyana kepada SINDOnews, Minggu (15/11/2020).
Baca juga: Polisi Identifikasi Pelempar Molotov ke Pos Polisi Flyover Pettarani
Dia menjelaskan, mobil warna merah milik korban dirusak oleh gerombolan pemotor diduga remaja yang kerap "trek-trekan" di kawasan Veteran. Jumlahnya ditaksir ratusan orang pada Jumat 13 November 2020 dini hari.
Lihat Juga :